Megilan, Pemkab Sebar Banner Sosialisasi Menekan Rokok Ilegal di Lamongan

Megilan, Pemkab Sebar Banner Sosialisasi Menekan Rokok Ilegal di Lamongan

Banner sosialisasi menekan peredaran rokok ilegal yang terpasang di tempat umum di seluruh wilayah Kabupaten Lamongan-Biro Lamongan-

LAMONGAN, MEMORANDUM - Sosialisasi dalam menekan peredaran cukai rokok ilegal berupa pemasangan banner di tempat-tempat umum tersebar di 27 kecamatan yang ada di Kabupaten Lamongan. Dengan nilai per titiknya kurang lebih Rp. 400 ribu.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.07/2023 Tahun 2023 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2023.

Dari pantauan di lapangan, banner cukai rokok ilegal yang berukuran 3x4 dan terbuat dari kayu itu terpampang di tempat-tempat umum, di antaranya di ruas jalan, kantor balai desa, kantor kecamatan dan pertigaan jalan - jalan yang ada wilayah Kabupaten Lamongan.

Dikatakan, banner pemberantasan cukai rokok ilegal itu ada sekitar 400 titik, total anggaran per titiknya kurang lebih Rp 400 ribu. "Itu anggaran tahun 2023 kemarin, alokasi Dana Bagi Hasil Cukai - Hasil Tembakau (DBHC-HT) ukuran 3x4, terbuat dari kayu, itu yang ngerjakan pihak ketiga dan penyerapannya terjadi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA)," kata Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Lamongan, Sutrisno di ruang kerjanya, Selasa 28 Mei 2024.

BACA JUGA:Musim Panen, Pemkab Lamongan Upayakan Ketersediaan Air Aman

Sebagian banner itu memang ada yang ambruk dan bolong - bolong karena terkena angin. Apalagi, menurut dia, sekarang ini musim panas dan anginnya sangat kencang sekali. Kalaupun banner yang tidak kena angin berada ditempat strategis sampai sekarang tetap berdiri kokoh.

Banner yang terpasang dilokasi strategis dan banyak yang dilihat orang, ada yang di depan kantor balai desa serta ditempat - tempat umum lainnya. "Itu bagian sosialisasi dari pemberantasan cukai rokok ilegal, ada dalam bentuk kegiatan seni budaya seperti pagelaran wayang kulit, Fun bike, jalan sehat, baliho, banner serta alat peraga lainnya.

Selain itu, sumber bahan keterangan dari anggaran DBHC-HT untuk pos sosialisasi pemberantasan cukai rokok ilegal tahun 2023 tersebut baik kegiatan dan anggaran diduga dilakukan sendiri oleh Kabid Trantibum termasuk juga sukses feenya.

Kasatpol PP Kabupaten Lamongan, Jawito saat mau dikonfirmasi perihal tersebut mengatakan, "Saya mau rapat dulu,” ucapnya singkat sambil tancap gas mobilnya.(*)

Sumber: