Aturan Baru BPJS Kesehatan, Komisi D: Harus Menjamin Kenyamanan Berobat

Aturan Baru BPJS Kesehatan, Komisi D: Harus Menjamin Kenyamanan Berobat

Wakil Ketua Komisi D DPRD Surabaya Ajeng Wira Wati-Alif Bintang-

SURABAYA, MEMORANDUM - Wakil Ketua Komisi D DPRD Surabaya Ajeng Wira Wati berharap layanan kesehatan tetap dapat dirasakan prima oleh masyarakat. Hal ini menyusul aturan baru BPJS Kesehatan.

Seperti diketahui, pemerintah menelurkan kebijakan penghapusan sistem kelas 1, 2, 3 yang diganti dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

BACA JUGA:Jaksa Agung Rotasi 15 Kajati, Ini Daftarnya 

Ajeng lantas mendorong besaran iuran nantinya tidak memberatkan masyarakat. Namun tetap menjamin keadilan dan kenyamanan dalam berobat.

“Iuran ini juga menunggu kebijakan pusat. Saya yakin pasti ada perasaan tidak adil, namun saya harap ada benefit seperti kemudahan dan peningkatan hingga jaminan pelayanan BPJS yang ditawarkan oleh pusat,” kata Ajeng, Senin, 27 Mei 2024.

BACA JUGA:Rotasi Besar-besaran di Kejati Jatim, 14 Kajari dan 2 Asisten

Di samping itu, Ajeng juga mewanti kesiapan rumah sakit milik pemerintah daerah agar turut mempersiapkan perubahan kebijakan ini.

Pihaknya ingin sistem KRIS di RSUD tetap mengedepankan standarisasi secara maksimal, baik dari segi fasilitas maupun sumber daya manusia (SDM).

BACA JUGA:Puncak Surabaya Tourism Awards 2024, Berikan 11 Kategori Penghargaan ke Hotel dan Objek Wisata 

“RSUD milik pemkot harus mempersiapkan sebaik-baiknya kebijakan KRIS ini. Peraturan ini secara nasional, dan Surabaya sudah UHC (universal health coverage) atau JKS (jaminan kesehatan semesta). Sehingga jangan sampai pelayanan BPJS di Surabaya belum siap,” tegas Ajeng.

Tak kalah penting, pemkot juga didorong untuk mengkolaborasikan aturan ini bersama RS swasta. Komisi D tidak ingin nantinya muncul stigma atau sentimen negatif dari masyarakat yang berobat di RS swasta.

BACA JUGA:Aturan Terbaru KRIS Pengganti Kelas BPJS Kesehatan 

“Jangan sampai yang sebelumnya ada stigma dianggap sebelah mata, dan pelayanan BPJS belum 100 persen puas, malah ke depan menjadi semakin tidak memuaskan di Surabaya,” tandas Ajeng.

Meski demikian, Ajeng berharap adanya perubahan kebijakan BPJS tersebut dapat memberikan jaminan kenyamanan berobat pasien. Terpenuhi secara fasilitas dan tidak ada kendala dalam hal pelayanan.

“Pemkot Surabaya harus menjamin kenyamanan berobat, terlebih sudah UHC. Kita sebagai daerah harus mempersiapkan terpenuhinya fasilitas dan kesejahteraan SDM juga tetap terpenuhi agar pelayanan tidak ada kendala,” pungkasnya. (*)

Sumber: