Pendapatan Oknum Pengurus KTP Capai Lima Juta Setiap Bulan

Pendapatan Oknum Pengurus KTP Capai Lima Juta Setiap Bulan

ketua tim UPP saat lakukan rillis-Biro Malang-

MALANG, MEMORANDUM - Dimas Kharesa Oktaviano (37), warga Kelurahan Panarukan, Kecamatan Kepanjen, oknum honorer Disduk Capil yang diamankan Tim Unit Pemberantasan Pungutan Saber Pungli Kabupaten Malang mengungkapkan bahwa omset yang didapatkan setiap bulannya bisa mencapai Rp 5 juta.

Dimas bersama rekannya Wahyudi (57) warga Desa Sidodadi, Kecamatan Lawang, selaku calo KTP. Keduanya sebagai tersangka atas kasus OTT kepengurusan KTP pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ( Disduk Capil) Kabupaten Malang.

Keduanya melakukan praktek pencetakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), dengan waktu yang lebih cepat dari SOP yang ditentukan oleh Disdukcapil. Namun demikian mereka memungut harga pada pemohon sebesar Rp 150 ribu untuk KTP dan Rp 125 untuk KK.

" Tim Unit Pemberantasan Pungutan Saber Pungli Kabupaten Malang mengamankan tersangka W. Kemudian menurut W, yang bersangkutan dapat mengurus KTP dan menyerahkan uang kepada DKO," ungkap, Kompol Imam Must9lih selaku ketua Tim Unit Pemberantasan Pungutan Saber Pungli Kabupaten Malang, Senin 27 Mei 2024.

BACA JUGA:Dua Oknum Disduk Capil Terjaring OTT Tim Saber Pungli Polres Malang

Kasus pungli kepengurusan administrasi kependudukan itu sendiri terbongkar berawal dari pengaduan salah seorang warga, yang bernama Fadhillah Rengganis Ramadhani yang meminta bantuan kepada tersangka Wahyudi. Setelah KTP milik Fadhillah selesai, korban tidak langsung membayar kepada Wahyudi.

Fadhillah baru menyadari bahwa sebenarnya dalam kepengurusan KTP tersebut tidak dipungut biaya sama sekali. Akhirnya Fadhillah menginformasikan apa yang dilakukan tersangka Wahyudi kepada UPP Saber Pungli Kabupaten Malang. 

"Selanjutnya pada 10 Mei, dari UPP Saber Pungli berhasil melakukan operasi tangkap tangan terhadap W," kata, Imam 

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat mengungkapkan, dalam satu bulan, kedua tersangka dapat mengantongi omset hingga Rp 5 juta. Kepada korbannya, tersangka menarik biaya sebesar Rp 150 ribu per KTP dan Rp 125 ribu per KK. 

Mereka melakukan praktek tersebut sejak Januari 2024, semenjak itu sudah lebih dari 200 KTP yang dicetak dan lebih dari 30 ekslempar KK yang dicetak. Kalau dihitung per bulan lebih dari 150 KTP dan 30 KK, keuntungan per bulan lebih dari Rp 5 juta. 

" Modusnya dalam mencaro calon korban dengan menawarkan lewat jalur belakang lebih cepat, jadi yang ingin mengurus KTP atau KK hanya mengirim foto lewat WhatsApp. informasi itu hanya dilakukan dari mulut ke mulut," tutur Gandha. 

Gandha menambahkan, beberapa blangko KTP yang digunakan tersangka adalah blangko KTP lama. Lantas divermak lagi, atau digunakan lagi menjadi KTP baru dengan identitas berbeda. 

"Keping KTP dulu kan ada yang masa berlakunya belum seumur hidup, itu yang sebagian digunakan tersangka," tambah, Gandha.

Keping KTP dulu yang sudah habis masa berlakunya, lapisannya dipisahkan dan menjadi keping KTP kosong. Keping kosong itu yang dipakai oleh para tersangka untuk membuat KTP baru. Namun tidak semua keping KTP yang dibuatkan oleh mereka,berasal dari keping KTP bekas juga ada keping baru.

Sumber: