Polres Pasuruan Gerebek Toko dan Rumah Penjual Miras

Polres Pasuruan Gerebek Toko dan Rumah Penjual Miras

Satreskrim Polres Pasuruan menyita ratusan botol miras dan penjual.-Biro Pasuruan-

"Dari hasil operasi miras didapati barang bukti berupa 460 botol arak jenis Gedang Glutuk dan 24  botol arak jenis Ciu dengan total keseluruhan 484 botol," ungkap Kasatreskoba Iptu Agus Yulianto. 

BACA JUGA:Senam Dahlan Iskan Style Boyong ke Memorandum

Dari keterangan pelaku, miras jenis arak Gedang Glutuk tersebut didapat dari Solo Jawa Tengah. Atas perbuatannya, para pelaku bisa terjerat pasal 17 Perda Kabupaten Pasuruan nomor 10 tahun 2009, tentang Pengawasan, Pengendalian, dan Penertiban terhadap peredaran dan penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Pasuruan. (*)

Sumber: