Satresnarkoba Polres Pasuruan Gerebek Toko Penjual Miras

Satresnarkoba Polres Pasuruan Gerebek Toko Penjual Miras

Petugas memeriksa salah satu toko yang menjual minuman keras dan langsung diamankan.-Biro Pasuruan-

PASURUAN, MEMORANDUM - Satresnarkoba Polres Pasuruan kembali gencar menggelar operasi pemberantasan penyakit masyarakat. Salah satunya menggerebek toko-toko yang menjajakan minuman keras (miras). Satresnarkoba yang dipimpin Kasat baru, Iptu Agus Yulianto ini menggelar operasi mras guna cipta kondisi di wilayah hukum Polres Pasuruan

Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra melalui Kasat Resnarkoba Iptu Agus Yulianto menjelaskan sasaran lokasi yang dilaksanakan operasi miras ada beberapa toko. Yakni Toko milik Arif di Pertokoan Terminal Pandaan, Toko milik Nur Hasanah di Dusun Lebaksari, Desa Karangjati, Pandaan, dan Toko milik Bellino Ferdiansyah di  Lingkungan Genengsari, Kelurahan Pecalukan, Kecamatan Prigen.

"Dari hasil Operasi Miras, didapati barang bukti ratusan botol miras sebagai barang bukti," ujar Kasatresnarkoba Iptu Agus Yulianto pada Jumat 24 Msi 2024.

Misalnya saat petugas berada di Toko milik Arif, diamankan 3 botol Mcdonald, 3 botol TM, dan 8 botol arak. Sehingga ditotal sejumlah 14 botol.

BACA JUGA:Satresnarkoba Polres Pasuruan Tangkap Pengedar Sabu Warga Gempol

Lalu, saat berada di Toko Nur Hasanah ditemukan 24 botol arak tutup merah, 6 botol arak tutup hitam. Sehingga diamankan sejumlah 30 botol.

Lalu, pada Toko milik Bellino Ferdiansyah, ada 13 botol Vodka jenis Vibe, 21 botol vodka jenis Captain Morgan, 24 botol vodka gepeng, 12 botol Iceland 350 Ml, 30 botol Tom Stanley, 21 botol Iceland 500 Ml, 1 botol wiskey, 4 Botol Smirnof dengan jumlah total 126 botol.

"Ketiga Toko tersebut terkena Pasal Peraturan Daerah Miras Nomor 10 tahun 2009 tentang Minuman Beralkohol," ujar Kasatresnarkoba yang baru ini. 

Ketua MUI Kabupaten Pasuruan, KH Nurul Huda ikut mendukung dan memberikan apresiasi terhadap kinerja Satnarkoba Polres Pasuruan yang rutin melakukan operasi memberantas penyakit masyarakat dan menindak tegas terhadap penjual miras ilegal. Sekaligus menyita seluruh barang bukti berupa botol Miras.

BACA JUGA:Polres Pasuruan Ungkap Pengakuan Satpam Pembakar Pabrik Tas Kaboki

"Saya ucapkan terima kasih dan ikut mendukung kinerja Polres Pasuruan serta polsek jajarannya yang terlibat dalam operasi memberantas penyakit masyarakat, khususnya menggerebek toko-toko yang menjual bebas botol minuman keras," ucap KH Nurul Huda. (kd/mh)

Sumber: