Dari FGD Mafia Tanah di Surabaya: Harus Diganyang karena Menelikung Hukum dan Menimbulkan Kesengsaraan

Dari FGD Mafia Tanah di Surabaya: Harus Diganyang karena Menelikung Hukum dan Menimbulkan Kesengsaraan

Pemandu diskusi Albert Kuhon, Dr Ronsen Pasaribu (mantan Direktur Konflik Badan Pertanahan Nasional), G.A. Guritno (Direktur PT Gatra Multimedia Utama).--

Dalam perkembangannya, status lahan tidak dapat ditingkatkan karena di atas lahan tersebut telah terbit sertifikat hak guna bagunan (SHGB) atas nama Widowati dan atas nama Yayasan CHHS. Faktanya, Widowati telah menguasai lahan tersebut sejak tahun 1996 dari PT Darmo Permai. Sementara Yayasan CHHS melalui proses jual beli sebelumnya.

BACA JUGA:Jangan Berikan Ruang Gerak Mafia Tanah yang Melemahkan Wibawa Pemerintah

Mulya Hadi mengaku sebagai ahli waris pasangan almarhum Randim dan Ny Kasri, pertengahan Desember 2015 mendaftarkan perkara gugatan Nomor 280/P/2015/PTUN.Sby di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya. Dia menggugat Lurah Lontar (pada waktu itu) agar menerbitkan surat keterangan kepemilikan tanah sekitar 10.000 m persegi di Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya. Katanya kepemilikannya tercantum dalam Petok D No 805 Persil 65 D-II dan mereka berusaha melengkapi persyaratan buat mengurus sertifikat tanah tersebut di Kantor Pertanahan Surabaya.

Ringkasnya, dokumen itu kemudian dijadikan sebagai objek jual-beli dengan pihak lain. Lalu, melalui gugatan di pengadilan negeri, ahli waris Randim meminta agar transaksi itu dibatalkan dan pengadilan menyatakan tanah tersebut adalah miliknya. Setelah mendapat putusan pengadilan yang berisi kepemilikan itu, ahli waris Randim kemudian menggugat yayasan dan Widowati yang membeli tanah itu dari PT Darmo Permai.

“Yayasan itu digugat di pengadilan oleh sekelompok orang yang mengaku rakyat kecil namun mewakili kepentingan mafia tanah. Persidangannya dipimpin oleh hakim Itong Isaneni Hidayat yang belakangan tertangkap tangan menerima uang suap/korupsi dalam kasus lain,” jelas Jaka Wijaya.

Persidangan sengketa tanah milik yayasan itu berlangsung singkat pada tahun 2021. Dalam waktu persidangan kurang dari sebulan, majelis hakim membatalkan empat sertifikat tanah atas nama yayasan dan mengabulkan permintaan penggugat. Padahal yayasan itu membeli empat lahan itu sekitar 20 tahun seblumnya dan sudah memiliki sertipikat atas tanah-tanah itu. Tidak lama setelah putusan itu, para penggugat mengeksekusi dan menguasai tanah yang jadi objek sengketa.

Belakangan yayasan melakukan perlawanan hukum dan memenangkan kembali haknya melalui peninjauan kembali yang diproses di Mahkamah Agung. Tetapi ketika yayasan akan mengambil kembali haknya atas tanah itu, ternyata tanah tersebut sudah dijual kepada pihak lain.

“Sampai sekarang Yayasan CHHS belum berhasil mendapatkan kembali haknya walaupun secara hukum sudah memenangkan kembali perkara itu,” lanjut Jaka. Anehnya, justru pihak yang membeli lahan yayasan dari Mulya Hadi tengah melakukan gugatan balik dan saat ini memasuki tahap kasasi.

Sementara Widowati membeli dari PT Darmo Permai tanggal 24 Juni 1995, tanah seluas 6.835 m persegi dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 2103/Pradahkalikendal tertanggal 21 September 1994 yang berakhir pada tahun 2001 (sesuai sertifikat induk). Lahan tersebut yang terletak di Jalan Puncak Permai Utara III No. 5-7 Kota Surabaya. Ketika diperpanjang pada tahun 2002, SHGB No. 2103/Pradahkalikendal berganti buku menjadi SHGB No 4157/Pradahkalikendal yang berakhir haknya pada tanggal 24 Februari 2022. Sewaktu diperpanjang lagi tahun 2022, berubah lagi menjadi SHGB No 4157/Lontar (berlaku s/d 24 Februari 2042), karena disesuaikan dengan nama kelurahan domisili lahan tersebut.(*)

 

Sumber: