Sidang Kecelakaan Maut Honda WRV Dipenuhi Isak Tangis Keluarga Korban
Terdakwa Bellinda Anastasha Putri warga Manukan Kulon, Tandes Surabaya, saat usai menjalani sidang di PN Gresik-Faisal Dhani-
GRESIK, MEMORANDUM - Bellinda Anastasha Putri, pengemudi mobil Honda kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Bellinda duduk di kursi terdakwa setelah terbukti menabrak Achmad Rizki Winaryo (31) asal Surabaya hingga tewas di Driyorejo.
Sidang dengan agenda saksi meringankan terdakwa ini, dipenuhi isak tangis keluarga korban ketika mengikuti jalannya sidang. Istri korban ditemani kedua orang tuanya, terus menangis saat mendengar kesaksian terdakwa yang menurut dia, tidak benar.
"Dia (terdakwa) bohong, terdakwa tidak pernah bicara dengan saya," ucap dia di sela-sela sidang, Senin 20 Mei 2024, sore.
Sidang sempat terhenti, lantaran keluarga korban tidak kuat menahan kekecewaan. Hingga memotong keterangan terdakwa. Karena apa yang disampaikan terdakwa tidak benar.
BACA JUGA:Sidang Peredaran Gelap Narkoba Libatkan Oknum Satpol PP Gresik, Saksi Beberkan Sosok Mami
Dalam sidang itu terdakwa berusia 30 tahun itu, menyampaikan kepada Majelis Hakim, jika dirinya bersama keluarga telah berupaya menempuh jalur perdamaian.
"Saya datang ke keluarga korban. Keluarga korban memaafkan. Saya beberapa kali menawarkan perdamaian," ucap terdakwa di ruang Tirta, PN Gresik.
Terdakwa juga menegaskan, bahwa dari hasil mediasi dan upaya damai tidak ada titik temu. "Saya beberapa ke rumah istri korban, saya minta maaf dan menawarkan uang damai Rp 70 juta," jelas dia.
Hal tersebut juga diperkuat oleh Saksi meringankan terdakwa Hasanuddin, yang merupakan tunangan terdakwa. Bahwa terdakwa bersama dia, sudah melakukan upaya perdamaian.
BACA JUGA: Dikawal Ratusan Suporter, Terdakwa Kasus Kerusuhan di Gejos Jalani Sidang
"Permintaan maaf diterima keluarga, terakhir di Balai Desa setempat. Membawa uang untuk diberikan ke keluarga, tapi tidak berhasil," jelas dia.
Usai sidang, keluarga korban Muntolib sebagai mertua korban mengatakan, jika setelah kejadian laka maut di Jalan Desa Gadung, Driyorejo, Gresik itu, keluarga terdakwa menawarkan perdamaian atas musibah Januari 2024 lalu itu.
"Dengan nominal santunan pertama Rp. 50 juta. Keluarga tidak ada respon apa-apa, karena masih trauma. Dari Rp 50 juta, naik Rp 70 juta. Dengan rincian Rp 50 juta cash, Rp 20 juta dicicil. Masukkan dari keluarga terdakwa seperti itu," ungkapnya.
Akhirnya, pihak keluarga meminta untuk perdamaian global. Dengan artian total ganti rugi. Termasuk mensekolahkan anak korban sampai perguruan tinggi.
Sumber: