Polres Pasuruan Ungkap Pengakuan Satpam Pembakar Pabrik Tas Kaboki
Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Doni Meidianto mewawancarai satpam Soehartono usai membakar pabrik tad Kaboki-Biro Pasuruan-
PASURUAN, MEMORANDUM - Satreskrim Polres Pasuruan bersama Unit Reskrim Polsek Sukorejo mengungkap lebih dalam kasus tindak pidana pembakaran di Pabrik PT. Velesia Kaboki. Pabrik tas rajut yang terkenal di jalan Raya Sukorejo - Bangil, Desa Lecari, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan.
Pelaku merupakan seorang satpam berinisial S alias Soehartono (52), warga Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan. Ia merupakan Security dari PT. Velesia (Kaboki) tersebut.
Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra melalui Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Achmad Doni Meidianto menjelaskan terkait kronologi kejadian tersebut.
Bahwa pada Jumat 17 Mei 2024 pukul 16.00 WIB, saat para karyawan sudah pulang semua, pelaku masuk ke dalam outlet dan mengambil uang di laci sebesar Rp. 140.000. Uang tersebut digunakan pelaku untuk membeli BBM jenis Pertalite sebanyak 10 liter dengan harga Rp 120.000. BBM yang dibeli kemudian diwadahi dalam jerigen. Kemudian BBM tersebut disimpan di sebelah kantor Security.
BACA JUGA:Pabrik Tas Kaboki Dibakar, Satpam Serahkan Diri
"Kemudian pada hari Sabtu 18 Mei 2024 pukul 04.30 WIB, pelaku S (52) membuka seluruh pintu perusahaan dan pintu 2 unit mobil perusahaan. Dan S langsung menyiramkan BBM 10 liter tersebut ke tujuh titik. Lalu pada pukul 06.45 WIB, pelaku menggunakan kertas yang sudah dibakar untuk disebarkan di tujuh titik tersebut. Kemudian S langsung meninggalkan lokasi," jelas Kasatreskrim saat press release di Gedung Wiratama Polres Pasuruan, Senin 20 Mei 2024 sore.
Mengetahui hal tersebut, Nafsin (57), selaku HRD PT. Velesia segera menghubungi pihak pemadam kebakaran Sampoerna untuk memadamkan api. Setelah 3 jam kemudian api berhasil dipadamkan.
"Akibat kebakaran tersebut, 2 unit mobil perusahaan dan gudang produksi yang berisi alat-alat industri tas rajut hangus terbakar," ungkapnya.
Atas kejadian tersebut, perusahaan mengalami kerugian sebesar antara Rp 3 Miliar - Rp 5 Miliar.
BACA JUGA:Polres Pasuruan Gelar Sertijab 9 Perwira
Lebih lanjut, AKP Doni mengatakan bahwa pelaku S pada hari Sabtu (18/5) pukul 07.15 WIB menyerahkan diri dan diamankan ke Polsek Sukorejo. Kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke Satreskrim Polres Pasuruan untuk diproses lebih lanjut.
"Dari hasil interogasi, motif pelaku melakukan hal tersebut dikarenakan sakit hati karena pelaku telah di PHK dan tidak mendapatkan pesangon," ungkap AKP Doni.
Dari kasus tersebut, pihak Satreskrim berhasil mengamankan beberapa barang bukti, diantaranya: 1 buah korek api, 1 buah Jerigen plastik warna oranye, 1 buah plastik gayung warna oranye. Kemudian, 8 buah kantong plastik berisi sisa abu kebakaran di lokasi api pertama kebakaran. Dan uang sebesar Rp 15.000.
"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 187 ayat 1 tentang tindak pidana dengan sengaja menimbulkan kebakaran atau banjir dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara," tegas Kasatreskrim. (mh)
Sumber: