Tak Bayar Retribusi, Satpol PP Surabaya Segel 40 Unit Rusunawa Romokalisari
Satpol PP Surabaya melakukan penyegelan unit Rusunawa Romokalisari.-Alfin-
"Kami akan melakukan penerapan sanksi jika kami menemui adanya pemegang perjanjian atau penghuni rusun yang tidak membayar sewa, unit rusun tidak ditempati, serta bagi penghuni yang mengalihkan unitnya ke pihak lain," pungkasnya.
Penyegelan ini dilakukan untuk menegakkan aturan sesuai Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 16 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Pemakaian Rumah Susun sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Pemakaian Rumah Susun.(alf)
Sumber: