Tak Bayar Retribusi, Satpol PP Surabaya Segel 40 Unit Rusunawa Romokalisari
Satpol PP Surabaya melakukan penyegelan unit Rusunawa Romokalisari.-Alfin-
SURABAYA, MEMORANDUM - Satpol PP Kota Surabaya bersama Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) menyegel unit kamar di Rusunawa Romokalisari Surabaya, Selasa 21 Mei 2024. Penyegelan ini dilakukan lantaran para penghuni unit diketahui tidak menempati rusun. Adapun beberapa dari mereka bahkan tidak membayar biaya retribusi sewa rusun.
Bagus Tirta selaku Sub Koordinator Penyelidikan dan Penyidikan mengatakan, pada giatnya sebanyak 40 unit kamar di Rusunawa Romokalisari tersebut dilakukan pengosongan unit hingga penyegelan. Kegiatan ini dilaksanakan selama dua hari, dimulai sejak kemarin Senin 20 Mei 2024 sampai Selasa 21 Mei 2024.
“Hari pertama kami melaksanakan penertiban berupa penyegelan, sebanyak 16 unit yang terbagi mulai dari lantai 1 hingga lantai 5 di Rusunawa Romokalisari ini, " kata Bagus.
Lebih lanjut, Bagus mengatakan, Satpol PP Kota Surabaya bersama DPRKPP Kota Surabaya kembali melakukan penyegelan sebanyak 24 unit di Rusunawa Romokalisari, Selasa 21 Mei 2024.
BACA JUGA:Nunggak Sewa, Puluhan Penghuni Rusun Gunungsari Ditertibkan, Petugas dan Massa Bersitegang
"Hari ini kami kembali lakukan giat penyegelan, karena sesuai dengan surat permohonan bantuan penertiban ada 40 unit kamar yang melakukan pelanggaran, jadi kami lakukan dalam 2 hari. Untuk hari ini 16 unit, selanjutnya 24 unit kamar” jelasnya.
Pada giat penyegelan tersebut juga turut disaksikan oleh pihak DPRKPP, Kelurahan Romokalisari, Kecamatan Benowo, Ketua RT, Ketua RW, Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), Bintara Pembina Desa (Babinsa), serta Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK), guna melihat kondisi unit sebelum dilakukan penyegelan.
Bagus menjelaskan, penyegelan tersebut dilakukan karena adanya permohonan bantuan penertiban penyegelan serta pengosongan unit rumah susun dari pihak DPRKPP Kota Surabaya kepada pihak Satpol PP Kota Surabaya.
“Kami lakukan giat ini sesuai dengan surat dari DPRKPP, kami kosongkan barang-barangnya jika masih ada yang tertinggal. Jika masih ada kami keluarkan barang-barangnya,” jelas Bagus.
Sebelum disegel, Bagus mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui OPD terkait yakni pihak DPRKPP Kota Surabaya bersama Satpol PP Kota Surabaya sudah melayangkan surat peringatan kepada para penghuni rusun yang didapati tak menempati unit rusun miliknya. Namun, surat peringatan tersebut tak mendapatkan tanggapan dari pihak yang bersangkutan.
BACA JUGA:Banyak Penghuni Rusunawa Ilegal, Dewan: Pemkot Surabaya Tidak Lakukan Pengawasan Ketat
Sementara itu, Adinda Setiyoningrum, Kepala UPTD Rusun DPRKPP Kota Surabaya menuturkan, pihaknya telah melakukan pemanggilan kepada pemilik rusun hingga memberikan surat peringatan kepada penyewa rusun.
“Sebelum kami melayangkan surat pemberitahuan dan peringatan, kami berusaha menghubungi penghuni rusun. Kami panggil mereka untuk konfirmasi terkait ditempati atau tidaknya unitnya, lalu kami berikan surat peringatan, yang selanjutnya jika tidak ada jawaban maka dikenakan sanksi berupa penyegelan,” kata Adinda.
Adinda menjelaskan, penertiban berupa penyegelan ini dilakukan karena pihaknya menemukan pelanggaran yang dilakukan pemegang perjanjian atau penghuni unit rusun.
Sumber: