Curi HP Usai Antar Cucu Sekolah, Warga Kalibokor Jadi Pesakitan di PN Surabaya

Curi HP Usai Antar Cucu Sekolah, Warga Kalibokor Jadi Pesakitan di PN Surabaya

Terdakwa Suhartono dihadirkan di persidangan di ruang Garuda 1 PN Surabaya--

SURABAYA, MEMORANDUM - Karena punya hutang, Suhartono (68) asal Kalibokor nekad merampas handphone milik Fitri Oktaviani di halte depan SMA 4 Jalan Prof Dr Moestopo Surabaya. Warga Kalibokor 2 C Nomor 29 B RT 03 RW 06 Kelurahan Pucang Sewu, Kecamatan Gubeng Surabaya duduk di kursi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Menurut korban Fitri, setiap harinya ia berangkat kerja dengan menaiki bus dan menunggu di halte depan SMA 4 Jalan Prof Dr Moestopo, Surabaya. Karena setiap hari berangkat naik bus, otomatis ia mengetahui semua orang di lokasi kejadian kecuali terdakwa.

"Jadi karena merasa aman saya main HP. Terus tiba-tiba terdakwa tanya alamat ke DTC. Terus saya mengarahkan harus naik bus untuk bisa smapai le lokasi yang diminta," kata Fitri saat menjadi saksi di PN Surabaya.

"Belum selesai ngomong menunjukkan arah dan harus naik bis apa, terdakwa langsung merampas HP saya dan kabur. Saya mengejar sambil teriak copet," lanjutnya.

Lebih lanjut, Fitri menjelaskan bahwa banyak orang yang ikut mengejar dan saat terdakwa naik ke motor, tas miliknya tersangkut di roda belakang motor sehingga motor tidak bisa jalan.

"Tas saya nyangkut, motor terdakwa tidak jalan. Jadi terdakwa bisa diamankan tanpa dikeroyok karena ada petugas yang sedang berpatroli disekitar kejadian," bebernya.

Menanggapi keterangan saksi, terdakwa membenarkannya dan meminta maaf secara langsung kepada saksi korban.

“Benar Yang Mulia. Awalnya saya mengantarkan cucu sekolah pinjam motor tetangga. Karena saya mempunyai masalah ekonomi jadi saya njambret. Saya khilaf Yang Mulia, saya mau minta maaf ke korban,” kata Suhartono sambil meneteskan air mata saat minta maaf kepada saksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Mosleh Rahman menjelaskan, akibat perbuatan terdakwa, saksi Fitri Oktaviani mengalami kerugian sebesar Rp 3 juta. “Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 365 ayat (1) KUHP,” kata Mosleh. (rid)

Sumber: