Antisipasi Tragedi Subang, Satlantas Polres Pasuruan Temukan Bus Pariwisata Tidak Laik Jalan

Antisipasi Tragedi Subang, Satlantas Polres Pasuruan Temukan Bus Pariwisata Tidak Laik Jalan

Petugas Satlantas Polres Pasuruan melakukan pemeriksaan pada bus yang melintas di Terminal Pandaan.-Biro Pasuruan-

PASURUAN, MEMORANDUM - Tragedi kecelakaan di Ciater, Subang, Jawa Barat benar-benar membuat Satlantas Polres/Polresta di daerah seperti “tertampar”. Mereka mengantisipasi angkutan umum, utamanya bus pariwisata yang selama ini banyak dibutuhkan masyarakat untuk berwisata.

Kali ini, antisipasi maksimal itu dilakukan Satlantas Polres Pasuruan. Di bawah komando Kasatlantas AKP Deni Eko Prasetyo, para petugas melakukan kegiatan pemeriksaan kendaraan umum dan bus serta ramp check.

BACA JUGA:Pasca Menang Lawan Newcastle, Bruno Fernandes: Saya akan Bertahan jika Manchester United Menginginkan

Kegiatan tersebut dilakukan di beberapa tempat pada Rabu, 15 Mei 2024. Mereka bergerak di Terminal Bus Tipe A Pandaan. Kemudian ke markas Perusahaan Otobus (PO) Bus Pariwisata Duta Bangsa Sukorejo. Lalu, memeriksa bus pariwisata di area wisata Masjid Merah Pandaan.

“Di area peristirahatan Masjid Merah Pandaan, kami menemukan satu bus Pariwisata yang menurut kami tidak laik jalan. Setelah kita periksa semuanya, kita minta sopir dan kru bus Pariwisata tersebut agar melaporkan hal ini kepada pemilik PO Bus agar besoknya dilarang jalan lagi,” tegas Kasatlantas Polres Pasuruan AKP Deni Eko Prasetyo, Kamis 16 Mei 2024.

BACA JUGA:Kapolres AKBP Adhitya Panji Anom Hadiri Pembukaan Job Fair 2024 Kabupaten Gresik

Kasatlantas tidak menyebut detil nama bus pariwisata tersebut. Ia hanya memberikan gambaran jika PO Bus Pariwisata tersebut berasal dari Malang. Dan saat di Masjid Merah, bus tersebut mengantarkan anak-anak TK.

“Kami sudah belajar atas tragedi di Subang. Jangan sampai itu terjadi di daerah kita. Makanya kita antisipasi sedini mungkin. Dan soal bus yang sudah kita nyatakan tidak laik jalan, kita sudah berikan teguran itu agar disampaikan ke pimpinan PO-nya,” cetusnya.

BACA JUGA:Eri-Armuji Serahkan Formulir Pendaftaran ke NasDem

Kegiatan ini dilakukan guna memastikan kendaraan yang beroperasi di jalan raya tetap memenuhi standar keamanan dan kelengkapan teknis sesuai dengan SOP yang berlaku.

Selain kasatlantas, kegiatan tersebut Kanit Gakkum Satlantas Polres Pasuruan, Kepala Terminal Tipe A Pandaan Pasuruan, Kepala Perwakilan Jasa Raharja Kabupaten Pasuruan dan para anggota Kamseltibcarlantas Satlantas Pasuruan.

BACA JUGA:Menuju Pilkada 2024: Abah Supandi Silaturahmi dengan Ketua PP Kota Malang

Kegiatan diawali dengan apel untuk menyamakan persepsi dalam pola bertindak ramp check kendaraan angkutan orang. Kegiatan tersebut didasari hukum pelaksanaan ramp check. Yakni, UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Permenhub Nomor 85 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum.

BACA JUGA:Imigrasi Manado Gelar Operasi Gabungan TIMPORA Kabupaten Minahasa

“Kami mengimbau kepada Pengemudi dan pengusaha bus pariwisata agar wajib memenuhi standar yang menjadi aspek keselamatan. Kita imbau juga menyediakan dua pengemudi dan menyediakan tempat istirahat yang layak bagi pengemudi," ucapnya.

Selain itu, lanjut AKP Deni juga memeriksa buku KIR, kartu pengawasan wajib berlaku. Karena hal itu sebagai tolok ukur kelaikan kendaraan. Termasuk izin di SPIONAM harus ada. SPIONAM merupakan layanan untuk memberikan kemudahan operator dalam mengajukan perizinan di bidang angkutan dan multimoda.

BACA JUGA:Bawa Sajam saat Tidur, Penghuni Rusunawa Sumur Welut Diadili

"Kami akan menindak tegas pengemudi dan pengusaha bus yang tidak taat aturan dan tidak tertib administrasi, yang dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas," tegas kasatlantas.

BACA JUGA:Konflik Tower BTS di Lamongan, Bupati Komitmen Mengawal

Dalam kesempatan tersebut, ia juga menjelaskan sistem manajemen keselamatan yang wajib dilaksanakan oleh setiap pengusaha angkutan umum. Kewajiban itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 85 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum.

BACA JUGA:Suroso Pemain Tertua Liga 3: Saya Masih Kuat dan Mampu Bersaing dengan Pemain Muda

Sistem manajemen keselamatan perusahaan angkutan meliputi komitmen dan kebijakan, pengorganisasian, manajemen bahaya dan risiko. Fasilitas pemeliharaan dan perbaikan kendaraan bermotor, dokumentasi dan data. Peningkatan kompetensi dan pelatihan, tanggap darurat, pelaporan kecelakaan internal. (*)

Sumber: