Kantah ATR/BPN Tulungagung Dukung Pembuatan Perbup PTSL
Kepala Kantah ATR/BPN Tulungagung Ferri Saragih (dua kanan) berinteraksi dengan pemohon PTSL.-Biro Tulungagung-
BACA JUGA:Kantah ATR/BPN Kabupaten Tulungagung Dorong Masyarakat Pahami Pentingnya Kepastian Hak Atas Tanah
Intinya menurut Catur, nanti pada perbup tersebut tidak ditulis nominal uang yang harus dibayar oleh pemohon, melainkan biaya yang diperlukan tersebut akan diputuskan oleh pokmas dengan syarat, harga - harga barang yang dibeli untuk pelaksanaan pra PTSL tidak boleh melebihi standar harga yang ditetapkan oleh pemerintah di daerah tersebut.
"Tidak ditulis biaya di perbupnya. Hanya saja pokmas boleh menghitung kebutuhan sesuai daftar harga yang ditetapkan pemerintah," pungkasnya. (fir/mad)
Sumber: