Aturan Terbaru KRIS Pengganti Kelas BPJS Kesehatan
ilustrasi kelas perawatan pasien di rumah sakit--
Berdasarkan Pasal 103B ayat 8 aturan itu, besaran iuran BPJS Kesehatan untuk KRIS baru akan diputuskan pada 1 Juli 2025 mendatang. Artinya, iuran BPJS Kesehatan saat ini belum mengalami perubahan.
Dengan begitu, besaran iuran BPJS Kesehatan yang dikenakan kepada peserta masih merujuk pada aturan lama, yakni Perpres Nomor 64 Tahun 2020 dengan skema kelas 1, 2, dan 3.
Sumber: