Prostitusi Esek-esek via MiChat Terbongkar setelah Anak Buah Tidak Dibayar dan Dianiaya
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono bersama anggotanya menunjukkan tersangka. -oskario udayana-
Kini akibat perbuatannya, Yeyen dan 6 anak buahnya meringkuk di tahanan Polrestabes Surabaya setelah dijerat dengan Pasal 2 dan 17 UU Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 88 dan 80 Tentang Perlindungan, dan Pasal 92 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan untuk pasal perlindungan anak maksimal 10 tahun.
BACA JUGA:Jelang Idul Adha, Disnak Terus Pantau Kesehatan Ternak
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya menggerebek salah satu apartemen di daerah MERR dan hotel di Sukolilo, yang dijadikan lokasi prostitusi online MiChat anak di bawah umur.
Dalam penggerebekan itu, polisi juga menangkap 7 orang yang terdiri dari seorang perempuan dan 6 pria. Mereka inisial YK (24), asal Oku Sumatra Selatan (Sumsel); RS; AM; SS; RI, dan AS. (*)
Sumber: