Pimpin Apel Besar, Pj Bupati Tulungagung Sampaikan Pentingnya Netralitas ASN
Pj Bupati Tulungagung, Heru Suseno.--
TULUNGAGUNG, MEMORANDUM - Pj Bupati Tulungagung, Heru Suseno menyampaikan masalah netralitas ASN mendekati pelaksanaan Pilkada 2024.
Menurut Heru, ASN dari level atas sampai staff maupun P3K di lingkup Pemkab Tulungagung wajib menjaga netralitasnya. Yaitu supaya tidak terlibat maupun berinteraksi dengan parpol, termasuk pihak lain yang bersaing dalam Pilkada 2024 nanti.
Heru merinci, sejak pertengahan tahun 2023 lalu, pihaknya sudah menerbitkan surat edaran (SE) yang ditandatangani oleh Sekda Pemkab Tulungagung. Kemudian paling baru SE tentang netralitas ASN kembali diterbitkan pada bulan April 2024 kemarin.
BACA JUGA:KPU Tulungagung Laksanakan Tahapan Pilkada 2024, Butuh Ribuan Orang Penyelenggara
Didalamnya dijelaskan sanksi administrasi, teguran, hingga sanksi berat bagi ASN yang tidak netral selama bertugas.
Hal itu disampaikan oleh Heru Suseno ketika memimpin apel besar di halaman Pemkab Tulungagung pada Senin 13 Mei 2024.
"Surat edaran sudah kami keluarkan. Terbaru bulan April lalu soal netralitas ASN ini, kita perkuat dengan SKB yang telah disahkan sebagai acuan," ujarnya.
BACA JUGA:KPU Tulungagung Pastikan Seleksi Terbuka untuk Badan Adhoc Pilkada 2024
Selain itu, Pj Bupati Heru Suseno juga memaparkan tentang sejumlah hal. Seperti ucapan terima kasih kepada seluruh ASN di Lingkup Pemkab Tulungagung, atas predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diperoleh Pemkab Tulungagung atas laporan keuangan tahun 2023, sekaligus menjadikan raihan WTP lima kali berturut - turut.
"Kami sampaikan terima kasih kepada ASN karena dedikasinya, kita meraih WTP lima kali berturut - turut," tuturnya.
Selanjutnya, Pj Bupati Heru juga menyampaikan prediksi implementasi Undang Undang nomor 01 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
BACA JUGA:Pj Bupati Tulungagung Teken NPHD Pengamanan Pilkada 2024
Sesuai dengan rencananya yang disampaikan, undang - undang tersebut akan diterapkan pada tahun 2025 mendatang. Imbasnya, Pemkab Tulungagung diprediksi akan mendapatkan tambahan anggaran sekitar Rp 1 - 2 trilliun.
"Jadi nantinya penerimaan pajak kendaraan bermotor dibalik. Sebelumnya 60 persen untuk provinsi sisanya kabupaten, nantinya 60 sekian persen ke kabupaten, 30 persennya ke provinsi. Sehingga, kabupaten nanti ada tambahan sekitar Rp 1 - 2 triliun sekian peluang untuk menambah penganggaran," ucapnya.
Sumber: