Wujud Kesiapsiagaan Karhutla, Polres Probolinggo Bersama Balai Besar TNBTS Gelar Apel Siaga
Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) bersama Polres Probolinggo Apel Siaga Perlindungan Kawasan di Lembah Watangan, Desa Ngadirejo, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo.-Ahmad Syaiku-
PROBOLINGGO, MEMORANDUM.CO.ID - Dalam upaya memperkuat sinergi lintas sektor dalam perlindungan kawasan hutan, Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) bersama Polres Probolinggo menggelar Apel Siaga Perlindungan Kawasan di Lembah Watangan, Desa Ngadirejo, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, Rabu 6 Agustus 2025.
BACA JUGA:Jalin Silaturahmi, Kapolres Probolinggo Bersama LSM dan Ormas Ajak Jaga Kamtibmas
Kegiatan ini melibatkan personel gabungan dari unsur Polri, BPBD, Masyarakat Peduli Api, Polisi Kehutanan (Polhut), Masyarakat Mitra Polhut, serta mahasiswa kehutanan.

Mini Kidi--
Apel siaga ini bertujuan sebagai langkah antisipatif terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan TNBTS, terutama memasuki musim kemarau Agustus-Desember 2025.
BACA JUGA:Kapolres Probolinggo Beri Kejutan di Hari Adhyaksa Ke-65 Tahun
Kepala Balai Besar TNBTS, Rudijanta Tjahya Nugraha, dalam amanatnya menyampaikan pentingnya peran semua pihak dalam menjaga kelestarian kawasan TNBTS.
“Selain memiliki keindahan alam, kawasan TNBTS juga kaya akan keanekaragaman hayati serta budaya lokal yang harus kita lestarikan bersama,” kata Rudijanta.
BACA JUGA:Berikan Edukasi Tertib Berlalu Lintas Sejak Dini, Kapolres Bagikan Helm kepada Siswa di Probolinggo
Ia juga menyampaikan apresiasi atas sinergi seluruh unsur, baik dari Polri, BPBD, maupun elemen masyarakat dalam penanggulangan karhutla.
Menurutnya, sinergi tersebut merupakan modal penting dalam membangun kesepahaman kolektif untuk menjaga kemanfaatan kawasan TN BTS dari berbagai ancaman, termasuk kebakaran hutan.
BACA JUGA:Bakti Sosial Polres Probolinggo: Kapolres Turun Langsung Bantu Warga Tiris Terdampak Bencana
“Sejak ditetapkan pada tahun 1982 dan dikukuhkan secara resmi melalui keputusan Menteri Kehutanan pada tahun 2005, TNBTS mengemban tiga tugas utama yaitu perlindungan, pengawetan keanekaragaman hayati, dan pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan,” ujar Rudijanta.
Sementara itu, Kapolres Probolinggo AKBP M Wahyudin Latif menuturkan, pentingnya menjaga keseimbangan antara fungsi konservasi, lindung, dan produksi.
Sumber:



