Terganjal Regulasi Solar, Petani Ponorogo Pilih Biarkan Sawah Kosong

Terganjal Regulasi Solar, Petani Ponorogo Pilih Biarkan Sawah Kosong

Petani menunjukkan lahan tanpa tanaman. -Joko Nugroho-

PONOROGO, MEMORANDUM.CO.ID - Di tengah gencarnya program pemerintah, Asta Cita Swasembada Pangan yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto, para petani di Kabupaten Ponorogo justru menghadapi kendala serius. 

BACA JUGA:Menbud Fadli Zon Minta Monumen Reog Ponorogo Jadi Kantong Kebudayaan

Sejumlah petani terpaksa membiarkan lahan sawahnya kosong tanpa ditanami. Masalah utamanya adalah sulitnya mendapatkan solar subsidi, bahan bakar penting untuk mesin pompa air mereka.


Mini Kidi--

Proses pengajuan solar subsidi kini menjadi sangat rumit dan panjang. Petani harus mengurus surat permohonan dari desa dengan berbagai persyaratan, lalu membawanya hingga ke tingkat dinas terkait. 

BACA JUGA:Polres Ponorogo Imbau Warga Tak Kibarkan Bendera One Piece

"Sekarang lebih ruwet lagi. Ini menyusahkan petani. Dulu tidak seperti ini loh," keluh Ahmad Tabroni, Ketua Gapoktan Subur Manunggal, Desa Wonoketro, Kecamatan Jetis. Ia menambahkan bahwa di desanya saja, setidaknya ada satu hektare lahan yang terbengkalai karena masalah ini.

Senada, petani lain, Basuki, juga mengeluhkan dampak buruk dari kelangkaan solar. Ia bahkan mengaku merugi karena tanamannya mati akibat kekurangan air. 

BACA JUGA:Polres Ponorogo Bantu Distribusi 47 Ton Beras Murah ke Masyarakat

"Di sini tanaman kan perlu air, jadinya terlalu lama terus banyak yang mati karena kan airnya tidak ada. Seharusnya petani itu diutamakanlah, bagaimana solarnya itu dipermudah carinya," harapnya.

Tamar Mahara, Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Ponorogo, menjelaskan bahwa perubahan prosedur rekomendasi ini berlaku sejak Juli 2025, sesuai dengan amanat Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023. 

BACA JUGA:Tunggu Sarpras Belajar, Siswa SRT 5 Ponorogo Isi Kegiatan Berkebun dan Beternak

Aturan baru ini mengharuskan petani memperbarui rekomendasi setiap tiga bulan sekali. 

"Berlaku tiga bulan, setelah tiga bulan harus memperbarui lagi minta rekomendasi lagi dengan nomor yang berbeda," jelas Tamar. Ia juga mengaku sedang berupaya berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk menyederhanakan alur pengajuan tersebut.

Sumber: