Pemkab Ponorogo Bakal Relokasi TPA Mrican
Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko mengantar perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup Melihat TPA Mrican.-Joko Nugroho-
PONOROGO, MEMORANDUM.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo bakal merelokasi tempat pembuangan akhir (TPA) Mrican di Kecamatan Jenangan, Rabu 6 Agustus 2025.
Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, mengungkapkan jika TPA Mrican sudah berumur puluhan tahun sehingga sampah yang ada sudah menggunung.

Mini Kidi--
“Ini TPA sudah 32 tahun dan sudah over kapasitas, saya coba untuk membuat yang namanya LDF ini memilah, itupun hanya mampu 40 ton dalam per hari, sementara sampai kita hampir 120 ton,” ungkapnya, Rabu 6 Agustus 2025.
BACA JUGA:Bupati Ponorogo Bongkar Pagar Pembatas Pasar Eks Stasiun
Kondisi ini memaksa Pemkab Ponorogo untuk segera membuat TPA baru yang direncanakan bakal berdiri di atas tanah milik Perhutani.
“Kami merencanakan untuk relokasi ke salah satu tempat yang sedang berproses dengan perhutani, dan kami didampingi oleh kementerian LH agar kemudian cara kami pindah itu mulai dari dimana proses ini detail agar tidak salah,” jelas Sugiri Sancoko.
BACA JUGA:Terlibat Penipuan CASN, Bupati Ponorogo Nonjob-kan Seorang ASN
Nantinya proses TPA baru ini akan segera selesai pada akhir tahun ini dengan luasan tanah sembilan hektar.
“Sekitar sembilan hektare lebih lah. Kita sedang terus di KLH lalu kemudian di kehutanan sudah selesai, mungkin maksimal akhir tahun lah, sudah berproses 90 persen tinggal finishing 10 persen,” pungkas Bupati Ponorogo. (jkn/rik)
Sumber:



