Residivis di Surabaya Pakai Sandal Berpaku untuk Gembosi Ban Mobil dan Gasak Barang Berharga
Tersangka F bersama barang bukti diamankan di Mapolsek Krembangan.--
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID – Seorang pria bernama Falin (43), residivis kasus pembunuhan, ditangkap Unit Reskrim Polsek Krembangan setelah mencoba mencuri dengan modus gembos ban menggunakan sandal berpaku, Senin 29 September 2025.
Tersangka warga Jalan Sidorukun, Kelurahan Dupak, ditangkap tangan saat beraksi di Jalan Dupak Rukun. Petugas mencurigai gerak-geriknya sebelum akhirnya meringkusnya.

Mini Kidi--
Kapolsek Krembangan, Kompol M. Kosim, melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, menjelaskan modus operandi pelaku dengan merakit paku tajam dari potongan jeruji payung.
“Potongan logam tajam itu kemudian ditancapkan di bagian ujung sandal yang dikenakan pelaku,” jelas Iptu Suroto.
Pelaku mengincar mobil yang melintas pelan di sekitar akses keluar tol Jembatan Pasar Turi. Ia mendorong sandal ke arah ban mobil hingga bocor, lalu berencana mencuri barang ketika pengemudi berhenti.
BACA JUGA:Cegah Kenakalan Remaja, Kapolsek Kenjeran Beri Pembinaan di SMAN 3 Surabaya
Namun, pada aksinya kali ini, F gagal karena petugas berpatroli berhasil memergoki sebelum ia mengambil barang milik korban.
Hasil penyelidikan menyebutkan, F telah melakukan aksi serupa sebanyak tujuh kali di lokasi berbeda, namun baru kali ini tertangkap beserta perangkat kejahatannya.
Barang bukti yang diamankan antara lain 75 batang baja tipis, 25 potongan aluminium, 2 tang potong, dan sepasang sandal berpaku.
BACA JUGA:Tingkatkan Keamanan Surabaya, Polres Tanjung Perak Gelar Patroli Stasioner di Titik Rawan
F dijerat Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang perusakan barang, Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, serta Pasal 53 KUHP tentang percobaan kejahatan dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.
“Kami mengimbau masyarakat lebih waspada saat berkendara. Jika ban tiba-tiba bocor tanpa sebab jelas, periksa sekitar dan cari tempat aman sebelum turun dari mobil,” ujar Iptu Suroto.
Polisi masih mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan pencurian modus gembos ban.
Sumber:



