Polrestabes Surabaya Tetapkan 33 Orang Sebagai Tersangka Kerusuhan
Para tersangka dan barang bukti di Mapolrestabes Surabaya.--
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Polrestabes Surabaya resmi menetapkan 33 orang sebagai tersangka kerusuhan yang terjadi pada 29-31 Agustus 2025. Dari total 315 orang yang diamankan, mereka terbukti terlibat dalam pembakaran dan penjarahan di Grahadi, Mapolsek Tegalsari, serta pos polisi.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menyampaikan, barang bukti juga turut diamankan dari tangan para tersangka.

Mini Kidi--
“Yang diamankan 315 orang, dan 33 orang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Jules, Jumat, 5 September 2025.
Menurutnya, para tersangka terdiri dari wiraswasta, pelajar, mahasiswa, hingga pengangguran. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.
BACA JUGA:Peristiwa Kerusuhan di Surabaya, 18 Terduga Pelaku Pembakaran Diperiksa Intensif
“Ada molotov, tiga buah sajam, batu, besi, pakaian, beberapa ponsel, barang-barang hasil penjarahan, dan empat buah kendaraan motor,” jelasnya.
Lebih lanjut, Jules mengimbau masyarakat agar menyampaikan aspirasi dengan cara beradab dan menjunjung tinggi norma hukum.
BACA JUGA:Polsek Sukomanunggal Patroli, Sasar Potensi Kejahatan dan Kerusuhan
“Tolak segala bentuk provokasi, agitasi, maupun tindakan anarkis yang dapat mengganggu ketertiban umum. Utamakan kesadaran kolektif demi terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegasnya.
Atas perbuatannya, seluruh tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Sumber:



