Kasus Penipuan Wedding Organizer, 13 Vendor Juga Jadi Korban
Wahyu bersama korban lain ketika melapor ke SPKT Polrestabes Surabaya.-Wendy Setiawan-
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Sebanyak 13 vendor turut jadi korban dugaan penipuan yang dilakukan oleh Asrina pemilik akun Instagram @asrinaaa_mua, yang mengaku sebagai penyedia jasa wedding organizer (WO).
BACA JUGA:Dijanjikan Jadi Asisten Fotografer Prewedding, Dua Korban Ditipu Teman Medsos
Salah satunya adalah Wahyu, pemilik vendor fotografi ini mengatakan, total kerugian yang dialami korban sebagai pihak vendor ini mencapai ratusan juta rupiah.

Mini Kidi--
"Kurang lebih ada 10-13 vendor yang jadi korban. Kerugian keseluruhan yang dialami para vendor kurang lebih Rp 130 juta," katanya ketika dikonfirmasi memorandum.co.id, Selasa 5 Agustus 2025.
BACA JUGA:Bos Wedding Organizer Asal Gresik Bawa Kabur Uang untuk Bayar Pinjol
Pengakuan Wahyu, pihaknya sendiri belum menerima pembayaran dari Asrina untuk sembilan proyek foto yang dia kerjakan pada Juni 2025. Sembilan proyek itu senilai Rp 28 juta.
"Kalau untuk vendor saya sendiri, ada sembilan project di bulan Juni 2025 kemarin yang belum dibayar. Dia beralasan bahwa belum menerima pembayaran dari klien. Padahal, klien sudah membayar lunas ke dia. Tapi uangnya tidak ke vendor," lanjutnya.
BACA JUGA:Perdayai Calon Pengantin Puluhan Juta, Bos Wedding Organizer Asal Gresik Tidur Penjara
Menurutnya, nasib sama juga dialami vendor lain seperti vendor dekorasi, backdrop hingga sound system. Padahal Wahyu telah percaya dengan Asrina, karena kerjasamanya sudah terjalin sejak 2024.
BACA JUGA:Penipuan Prewedding di Medsos, Pelaku Diciduk Polres Lamongan
"Sebelumnya itu lancar. Itu yang jadi alasan saya kenapa masih kerja sama. Di bulan Juni ini mulai nggak lancar. Mulai tanggal 13, 14, 15, 17 sampai tanggal 22 kemarin," pungkasnya.
Sebagai informasi, sebanyak 45 pasangan calon pengantin juga jadi korban penipuan dilakukan terduga pelaku Asrina. Total komulatif para korban ini mengalami kerugian kurang-lebih Rp 500 juta.
Kasus ini telah dilaporkan ke Polrestabes Surabaya pada Sabtu 2 Agustus 2025 kemarin. Laporan tersebut tertuang dalam nomor LP/B/811/VIII/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur.
Sumber:



