umrah expo

Merasa Tertipu Beli Rumah Cessie di Surabaya, Korban Lapor Polisi

Merasa Tertipu Beli Rumah Cessie di Surabaya, Korban Lapor Polisi

Agus Santoso (kanan) didampingi isterinya menunjukkan surat laporan polisi dan bukti dugaan penipuan.--

SURABAYA, MEMORANDUM,CO.ID - Agus Santoso (44) warga Sememi Jaya 11, Benowo, Surabaya merasa jadi korban penipuan penjualan rumah dengan sistem cessie di Pakal Residence, yang dia beli lewat Desi Nuryati (39), pada tahun 2024 lalu.

Rumah sistem cessie sendiri merupakan sistem pembelian suatu aset dengan cara membayar sisa utang orang lain pada aset tersebut.


Mini Kidi--

Dalam hal ini, calon pembeli akan membayar sisa kredit atau utang bank dari rumah yang ditawarkan. Atau hematnya disebut "over kredit".

Agus bercerita, kejadian bermula pada awal Agustus 2024 lalu ketika ia sedang mencari hunian. Ia mendapat informasi dari teman baiknya bila ada rumah dengan total luas 105 meter persegi itu dijual lewat iklan di sosial media.

"Akhirnya kita kontak, setelah itu ketemu dengan marketingnya di kantornya, di Bamboosea Property di Jalan Bukit Palma Blok A-2," katanya kepada Memorandum, Jumat 25 Juli 2025.

BACA JUGA:Modus Penipuan Kian Beragam, Kapolrestabes Surabaya Minta Masyarakat Waspada

Dalam pertemuan itu, datanglah Desi yang kini telah dilaporkan ke Polrestabes Surabaya pada tanggal 16 Juli 2025 kemarin. Saat itu, Desi menerangkan padanya bahwa rumah itu aset cessie Bank Mandiri di Jalan Diponegoro, Wonokromo, Surabaya

Selang beberapa minggu, tepat pada tanggal 7 Agustus 2024 Agus dan DN bertemu kembali. Kali ini pertemuan itu dilakukan di coffee shop daerah Northwest Park Citraland. Dalam pertemuan itu, Desi menjelaskan perihal aset cessie ini.

"Kita juga tawar-menawar harga. Waktu itu di iklan total luas rumah 105 meter persegi dia jual sekitar Rp 390 juta, akhirnya deal dengan saya di nominal Rp 375 juta," lanjutnya.

BACA JUGA:Kasus Penipuan UMKM Sememi dan Kandangan: Eks Pegawai Dishub Jadi Tersangka Baru

Agus yang tertarik lalu membayar Rp 10 juta via transfer. Puluhan juta itu merupakan uang tanda jadi (UTJ) . Selang beberapa minggu di bulan yang sama, Desi kembali meminta pembayaran.

"Dia ngomong lewat WA (WhatsApp) minta DP. Karena deal Rp 375 juta, dia meminta DP Rp 165 juta. Tanggal 26 September 2024, akhirnya saya memberikan uang itu sebesar Rp 165 juta itu lewat transfer," tuturnya.

Menurut Agus, untuk meyakinkan dirinya bahwa aset ini bisa dialihkan, Desi juga mengajaknya ke notaris yang berada di kawasan Kompleks Ruko Darmo Park Surabaya, untuk membuat kesepakatan atar kedua belah pihak.

BACA JUGA:Ketua PAC PDI-P Surabaya Kuras Dompet Pensiunan ASN Rp 100 Juta, Begini Modus Penipuannya

Setelah dari notaris itu, Agus kemudian bertanya kepada DN terkait bank apa yang menjadikan rumah tersebut sebagai asetnya, hingga Agus ke Bank Mandiri Diponegoro.

"Waktu saya ketemuan di sana (Bank Mandiri Diponegoro) itu tidak boleh memfoto, tidak boleh memvideo," ungkapnya.

Setelah menerima total uang Rp 175 juta dengan rincian UTJ Rp 10 juta ditambah DP Rp 165 juta, DN kemudian meminta waktu selama enam bulan untuk menyerahkan unit rumah tersebut, setelah itu baru memasuki tahap pelunasan.

"Paling tidak di 23 Maret 2025, rumah sudah diserahkan ke saya. Saya minta jaminan agar pembelian ini bener-bener diurus. Saya kemudian dikasih sertifikat bangunan di Mojokerto atas nama orang lain," urainya.

BACA JUGA:Polsek Karangpilang Giat Safari di Masjid Jabal Nur, Imbau Waspadai Curanmor dan Penipuan Online

Ketika menginjak tanggal 23 Maret 2025, rumah yang harusnya diserahkan ke Agus itu berbuah hampa. Agus menghubungi Desi lewat telfon juga pesan singkat namun diabaikan.

"Tanggal 26-27 Maret 2025, dia gak menyerahkan dengan alasan yang macam-macam. Alasannya dari pemerintah pusat dan sebagainya. Setelah itu komunikasi kita itu menjadi sulit, ditelfon gak diterima, di WA gak dibalas," jelasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Desi mengaku masih mengusahakan rumah tersebut untuk diserahkan kepada Agus. "Itu aset ada loh di Mandiri. Masih saya usahakan agar bisa diambil," terangnya.

BACA JUGA:Dugaan Penipuan Modus Pinjol Jerat 14 UMKM di Sememi, Polisi Segera Panggil Terlapor

Agus telah melapor ke Polrestabes Surabaya dan teregister dengan nomor laporan polisi LP/B/727/VII/2025/2025/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur, atas dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana dalam Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP.

Sementara Kasih Humas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanty Dewi Nainggolan mengatakan kasus ini baru memasuki tahap penyelidikan. "Kami sudah melayangkan surat undangan kepada terlapor untuk klarifikasi," pungkasnya.

Sumber:

Berita Terkait