Gelapkan GSX dengan Modus Test Drive, Warga Mojokerto Diringkus Polisi
Oktavianto Heri Kusuma, pelaku tipu gelap tampak meringkuk di Mapolrestabes Surabaya. -Alif Bintang-
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Niat menjual motor lewat Marketplace Facebook, Anam Malik, warga asal Wonokromo, Surabaya, malah jadi korban penggelapan.
BACA JUGA:Oknum Polisi Polsek Sukomanunggal Ditahan atas Dugaan Kasus Penipuan dan Penggelapan Motor
Motor Suzuki GSX R150 miliknya raib dibawa kabur seorang penipu bermodus test drive pada Jumat, 4 Juli 2025.

Mini Kidi--
Namun, aksi licik pelaku, Oktavianto Heri Kusuma (28), berhasil diendus polisi. Kini, warga asal Mojokerto itu meringkuk di tahanan Mapolrestabes Surabaya.
Kapolrestabes Surabaya Kombespol Luthfie Sulistiawan menjelaskan kronologi penipuan dan penggelapan tersebut.
BACA JUGA:Tiga Oknum TNI Jaringan Penggelapan Motor dan Mobil di Sidoarjo Resmi Ditahan
Pelaku yang indekos di Jalan Tenggilis Mejoyo Gang Buntu, Surabaya, itu semula menghubungi korban melalui WhatsApp (WA) setelah melihat iklan motor korban di Facebook.
“Pelaku kemudian mendatangi kediaman korban di Jalan Wonokromo Tengah Gang 4 dengan dalih ingin menjajal motor. Sebagai jaminan, pelaku meninggalkan motor Honda CBR tahun 2016 miliknya,” beber Luthfie dalam konferensi pers, Senin 7 Juli 2025.
Usai menguasai motor milik korban, pelaku mulai melakukan test drive. Namun, usai ditunggu lama, pelaku tak kunjung kembali. Justru Oktavianto memblokir nomor WhatsApp korban.
BACA JUGA:Diburu ke Malang, Terduga Pelaku Penggelapan Motor Kabur
Merasa jadi korban penipuan, Anam Malik segera melapor ke Polsek Wonokromo pada 5 Juli 2025.
Berbekal informasi dari korban, polisi bergerak cepat dan berhasil melacak keberadaan Oktavianto di sebuah kos di kawasan Kalirungkut.
“Dalam penangkapan, kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain motor Suzuki GSX R150 milik korban, HP Samsung A30 yang digunakan pelaku, BPKB dan STNK korban, KTP pelaku yang digunakan sebagai jaminan palsu, serta motor Honda CBR yang ditinggalkan pelaku,” beber Luthfie.
Dari hasil pemeriksaan polisi, Oktavianto mengakui bahwa dirinya memang ada niat membawa kabur motor korban sejak awal. Tujuannya adalah untuk digunakan pribadi.
BACA JUGA:Eksepsi Pengacara Terdakwa Penggelapan Motor ditolak
Kini, atas perbuatannya, Oktavianto dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Berangkat dari kejadian ini, Luthfie dengan tegas mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dalam melakukan transaksi jual beli daring, terutama melalui platform media sosial.
"Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan teliti saat bertransaksi online. Jangan mudah percaya begitu saja, selalu verifikasi identitas calon pembeli, dan jangan pernah menyerahkan barang sebelum transaksi benar-benar sah dan aman," pesan Luthfie. (bin)
Sumber:


