2 Lokasi di Surabaya Jadi Ladang Bisnis Haram, Polisi Sikat Pengedar Sabu Asal Wonorejo

2 Lokasi di Surabaya Jadi Ladang Bisnis Haram, Polisi Sikat Pengedar Sabu Asal Wonorejo

Tersangka bersama barang bukti diamankan di Mapolrestabes Surabaya. -Alif Bintang-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Satreskoba Polrestabes Surabaya kembali mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang beroperasi di dua lokasi berbeda di Kota Pahlawan.

BACA JUGA:Jaringan Narkoba Madura-Sidoarjo Dibongkar, 2 Kurir Kantongi 300 Gram Sabu Diamankan 

Seorang tersangka berinisial ARH (25), warga Jalan Wonorejo IV, Tegalsari, berhasil diringkus beserta barang bukti sabu seberat lebih dari 17 gram.


-- 

Kasatreskoba Polrestabes Surabaya AKBP Suria Miftah menjelaskan, pengungkapan pertama dilakukan pada Selasa, 15 April 2025 sekitar pukul 15.00 WIB di kamar homestay Jalan Kedung Anyar.

“Di lokasi ini, petugas menemukan 71 kantong plastik berisi sabu dengan berat total sekitar 11,35 gram dalam penguasaan tersangka. Selain itu, diamankan pula satu unit handphone, tiga bungkus plastik klip, dan sebuah dompet kulit,” beber Miftah, Rabu, 7 Mei 2025.

BACA JUGA:Kantongi 420 Poket Sabu Siap Edar, Polisi Ciduk Pemuda Sampang di Sawahpulo 

Pengembangan kasus kemudian mengarah ke lokasi kedua. Yakni, di parkiran depan minimarket Jalan Pasar Kembang pada Rabu, 16 April 2025 sekitar pukul 04.00 WIB.

Petugas kembali menemukan barang bukti berupa 5 kantong plastik berisi sabu dengan berat 6,40 gram, sebuah kotak berwarna merah, dan sebuah paket kiriman dari seseorang berinisial DG dengan tujuan Batu, Malang.

BACA JUGA:Pemuda Pengedar Sabu Dikepung Massa di Rungkut Ditetapkan Tersangka 

“Berdasarkan pengakuan tersangka, barang haram tersebut didapatkan dengan cara membeli dari seorang pengedar lain berinisial LK, yang sudah tertangkap dalam berkas terpisah, seharga Rp 700 ribu per gram,” beber Miftah.

“Transaksi pembelian dilakukan secara ranjau di depan SPBU Jalan Tegalsari pada tanggal 2 April 2025 dengan tujuan untuk diperjualbelikan kembali,” sambungnya.

BACA JUGA:Polrestabes Surabaya Tangkap 323 Pengedar Narkoba, Sita 2,2 Kg Sabu hingga 18.580 Butir Pil Koplo 

Selain itu, terungkap pula bahwa ARH telah menjalankan bisnis haramnya sejak 20 Maret 2025.

Dia menjual sabu dengan cara diecer seharga Rp 1,2 juta per gram atau dalam paket kecil seharga Rp 150 ribu.

BACA JUGA:3 Kurir Narkotika Jaringan Surabaya-Sidoarjo Dibekuk, Polisi Sita 161 Gram Sabu dan 1,4 Gram Ekstasi 

Dari hasil penjualan tersebut, tersangka meraup keuntungan antara Rp 300-800 ribu per gram.

"Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar. Penangkapan ini adalah bukti bahwa kami tidak akan memberikan celah bagi para pengedar narkoba untuk beraksi di Surabaya," tegas Miftah.

BACA JUGA:Pengedar Kelas Kakap Ditangkap, Polisi Sita 109 Gram Sabu dan Uang Rp 24 Juta 

Tersangka ARH kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (bin)

Sumber:

Berita Terkait