Enam Kali Gasak Helm, Residivis di Malang Dihajar Massa
Terduga pelaku JK dan barang bukti helm diamankan Polsek Sukun, Kota Malang. -Edy Riawan-
MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - Seorang residivis pencurian helm berinisial JK (29), warga Blitar yang tinggal di Lowokwaru, Malang, akhirnya harus berurusan dengan polisi.
BACA JUGA:Polsek Sukun Gagalkan Peredaran 1 Kg Ganja
Bukan hanya itu, ia juga sempat menjadi sasaran amukan warga setelah tepergok saat beraksi di area parkir Cyber Mall, Jalan Raya Langsung, Kota Malang.

Mini Kidi--
Menurut Kapolsek Sukun, Kompol Riyan Wahyuningtiyas, pelaku sudah berulang kali melakukan aksi serupa di lokasi yang sama, setidaknya 5 hingga 6 kali.
Namun, aksinya pada Selasa, 29 Juli 2025, sekitar pukul 20.50 WIB, menjadi yang terakhir. Saat mengambil helm full face merek KYT, aksinya terpergok warga dan membuatnya menjadi sasaran amarah massa.
BACA JUGA:Kompak Patungan Beli Sabu, 2 Karyawan Dibekuk Polsek Sukun
Polsek Sukun yang menerima laporan segera mendatangi lokasi dan menemukan JK dalam kondisi memprihatinkan karena mengalami luka-luka serius.
Pihak kepolisian kemudian membawa tersangka ke RS Saiful Anwar Malang untuk mendapatkan perawatan medis. Setelah pulih, JK dibawa ke Mapolsek Sukun pada Rabu, 30 Juli 2025, pukul 03.00 WIB, untuk penyelidikan lebih lanjut.
BACA JUGA:Bongkar Jutaan Butir Dobel L, Polsek Sukun Raih Penghargaan
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku terpaksa mencuri helm karena membutuhkan uang untuk kebutuhan sehari-hari. Ia juga sempat mengaku pernah menjadi korban pencurian di lokasi yang sama.
BACA JUGA:Angota Polsek Sukun Terima Penghargaan Kapolresta Malang Kota
Saat ini, JK harus mendekam di sel tahanan Polsek Sukun dan dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Polisi berhasil mengamankan beberapa helm sebagai barang bukti, sementara tiga helm lainnya sudah dijual oleh pelaku. (edr)
Sumber:



