Polresta Malang Kota Tegas Larang Sound Horeg
Flyer imbauan larangan sound horeg di Kota Malang.-Edy Riawan-
MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - Polresta Malang Kota kini bergerak cepat merespons keresahan masyarakat terkait penggunaan 'sound horeg' atau sistem tata suara bertenaga besar yang kerap menimbulkan kebisingan.

Mini Kidi--
Imbauan larangan penggunaan sound horeg telah resmi dikeluarkan, menandai upaya kepolisian untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, terutama di tengah polemik yang sedang hangat diperbincangkan publik.
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto, menjelaskan bahwa imbauan ini telah disebarluaskan secara masif, termasuk melalui flyer di media sosial.
Masyarakat Kota Malang diminta dengan tegas untuk tidak mengadakan ataupun menyelenggarakan kegiatan yang menggunakan sound horeg.
BACA JUGA:Warga Malang Ganti Karnaval Sound Horeg dengan Toa
"Imbauan larangan ini merupakan respons atas banyaknya keluhan atau pengaduan terkait kebisingan yang dinilai meresahkan warga," ujar Yudi, Senin 28 Juli 2025.
BACA JUGA:Jelang HUT Ke-80 RI, Wali Kota Pasuruan Soroti Fenomena Sound Horeg
Langkah ini diambil menyusul perbincangan publik yang semakin memanas mengenai sound horeg, terlebih setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram terkait keberadaan sound horeg.
BACA JUGA:Penggunaannya Dilarang, Desa di Gresik Tekor Gagal Sewa Sound Horeg untuk Karnaval
Fatwa ini menjadi pemicu bagi sejumlah daerah untuk segera mengeluarkan imbauan serupa, termasuk di Kota Malang.
BACA JUGA:Komisi A DPRD Dorong Pemkab Jombang Sahkan Perbup Terkait Larangan Sound Horeg
"Mari kita jaga ketertiban bersama, ciptakan suasana lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif di Kota Malang," pungkas Yudi. (edr)
Sumber:

