10 Hari Operasi Keselamatan Semeru di Kota Malang: Lebih 10 Ribu Teguran dan 772 Surat Tilang Dikeluarkan

10 Hari Operasi Keselamatan Semeru di Kota Malang: Lebih 10 Ribu Teguran dan 772 Surat Tilang Dikeluarkan

pelaksanaan operasi keselamatan semeru 2025 di beberapa titik Kota Malang --

MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - Hingga hari ke sepuluh operasi Keselamatan Semeru 2025, sudah 10.000 kali lebih petugas Satlantas Polresta Malang Kota melakukan teguran ke pengguna jalan raya.

Selain teguran, petugas juga mengeluarkan 772 surat tilang manual, kepada pengendara yang melanggar aturan. 

BACA JUGA:Hari ke Lima Operasi Keselamatan Semeru, Hampir 1000 Kali Penindakan


Mini--

Kasat Lantas Polresta Malang Kota melalui Wakasat Lantas, AKP Luhur Santoso menjelaskan, mayoritas pelanggaran dengan tilang manual adalah pengendara yang tidak menggunakan helm.

"Selain pelanggaran tanpa helm, teguran presisi juga dilakukan. Bahkan, sampai degan hari ke sepuluh, sudah 10.005 kali, dilakukan teguran," terang Wakasat Lantas, AKP Luhur saat ditemui, Sabtu 22 Februari 2025.

BACA JUGA:Operasi Keselamatan Semeru 2025 Dimulai, Hindari 10 Hal ini

Selain itu, lanjut Wakasatlantas, pelanggaran terkait Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) juga menjadi perhatian utama. Terlebih, bagi pengendara yang sengaja melepas TNKB untuk menghindari tilang elektronik (ETLE).

“Ada juga yang sengaja mencopot TNKB agar tidak terdeteksi sistem ETLE. Untuk kasus seperti ini, petugas di lapangan langsung menindak tegas,” lanjut AKP Luhur.

Selain tilang manual, teguran juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kesadaran berlalu lintas. Mayoritas teguran diberikan kepada pelajar yang tidak memakai helm serta pengendara yang melawan arus.

BACA JUGA:Polresta Malang Kota Pastikan Kendaraan Dinas Siap Amankan Operasi Lilin Semeru 2024-2025

Tidak hanya teguran, petugas mencatat identitas pelanggar melalui foto wajah dan KTP. Sehingga setiap pelanggaran terdokumentasi dengan baik. Dengan sistem ini, pelanggar yang telah mendapatkan teguran sebelumnya, akan terdeteksi jika kembali melakukan pelanggaran.

Guna meningkatkan efektivitas penegakan aturan, kepolisian menempatkan petugas di titik-titik rawan pelanggaran. Khususnya di sekitar rambu lalu lintas dan jalur yang terjadi pelanggaran roda dua, maupun roda empat. Mulai  di Jalan Ahmad Yani, di Simpang 3 Borobudur dan Simpang 3 MCC. (edr)

Sumber: