umrah expo

Sebarkan Konten Asusila, Grup Facebook Gay Khusus Surabaya Dibongkar Polisi, Dua Admin Ditangkap

Sebarkan Konten Asusila, Grup Facebook Gay Khusus Surabaya Dibongkar Polisi, Dua Admin Ditangkap

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Wahyu Hidayat didampingi Kasatreskrim AKP M Prasetyo menunjukkan bukti aktifitas pornografi di sebuah group FB. --

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Dunia maya dihebohkan dengan pengungkapan praktik penyebaran konten asusila oleh Unit Cyber Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Polisi berhasil membongkar sebuah grup Facebook bernama "Gay Khusus SURABAYA" yang beranggotakan ribuan orang. Dua pria yang diduga sebagai admin dan penyebar konten diamankan dalam operasi ini.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Wahyu Hidayat, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di dalam grup tersebut.

BACA JUGA:Patroli Presisi Satsamapta Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gagalkan Tawuran, 8 Remaja dan Sajam Diamankan


Mini Kidi--

“Anggota menerima informasi dari masyarakat soal adanya grup medsos yang diduga digunakan sebagai tempat mencari pasangan sesama jenis dan menyebarkan konten pornografi. Setelah kami lakukan penyelidikan, benar ada grup Facebook bernama Gay Khusus Surabaya, yang berisi lebih dari 4516 orang anggota,” ujar AKBP Wahyu Hidayat, Senin 16 Juni 2025.

Penyelidikan mendalam mengarahkan petugas kepada dua tersangka utama, yakni MFK (34), seorang warga Surabaya, dan GR (36). 

Menurut polisi, keduanya memiliki peran berbeda dalam mengoperasikan grup. MFK berperan sebagai admin utama yang memfasilitasi komunikasi dan mempertemukan sesama anggota, sementara GR diketahui aktif mengirimkan foto dan video bermuatan pornografi ke dalam grup.

BACA JUGA:Jumat Curhat Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ajak Mahasiswa Jadi Polisi bagi Diri Sendiri

Penangkapan kedua pelaku dilakukan pada Jumat, 13 Juni 2025, di sebuah lokasi di kawasan Dupak Magersari. Dari tangan mereka, polisi menyita sejumlah barang bukti.

"Barang bukti yang disita antara lain dua unit ponsel milik pelaku, satu bendel tangkapan layar isi grup, serta riwayat chat WhatsApp yang berkaitan dengan aktivitas penyebaran konten asusila," papar AKBP Wahyu.

Untuk memperkuat jeratan hukum, polisi juga melibatkan para ahli. “Kami libatkan ahli bahasa dan ahli IT untuk memastikan konten yang dibagikan melanggar Undang-Undang ITE dan pornografi. Saat ini keduanya sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.

BACA JUGA:Resahkan Warga, Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Buru Admin Grup Gay Viral di Surabaya

Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka MFK diketahui telah mengelola grup tersebut sejak Maret 2021. Modusnya adalah dengan menggunakan akun pribadi yang difungsikan sebagai admin, kemudian merekrut anggota baru secara selektif melalui tautan undangan. Grup ini diduga kuat sengaja dibuat untuk mengumpulkan komunitas penyuka sesama jenis di wilayah Surabaya dan sekitarnya, yang kemudian disalahgunakan untuk aktivitas ilegal.

Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman pidana maksimal sesuai dengan pasal yang terkandung dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Undang-Undang Pornografi.

Sumber: