Polres Malang Ringkus Komplotan Curanmor Asal Lampung Timur saat Ramadan
BB dan tsk--
Kini kedua tersangka dijerat Pasal pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Polisi memastikan penyidikan terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku di lokasi kejadian lainnya.
Selain itu, Polres Malang terus meningkatkan patroli dan kegiatan preventif selama Ramadan hingga menjelang Idulfitri guna menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. (kid)
Sumber:




