Gerebek Rumah di Turen, Polisi Temukan 14,68 Gram Sabu
Tersangka dan barang bukti.--
MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - Tim Satresnarkoba Polres Malang berhasil menangkap seorang pengedar sabu berinisial AM (27) di rumah kontrakannya di Dusun Madyorenggo, Desa Talok, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, pada Minggu 1 September 2025.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, polisi menggerebek rumah kontrakan AM dan menemukan sejumlah barang bukti.
BACA JUGA:Polisi Bongkar Arena Judi Sabung Ayam di Dampit dan Bantur

Mini Kidi--
"Benar, dari hasil pengembangan dan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tersangka di rumah kontrakannya di Desa Talok, Turen. Saat digeledah, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 14,68 gram," ujar Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar pada Rabu 3 September 2025.
Barang bukti yang diamankan cukup banyak, menunjukkan peran aktif tersangka dalam peredaran narkotika. Selain 14,68 gram sabu yang dikemas dalam lima poket plastik, polisi juga menemukan 400 plastik klip kosong, alat isap, timbangan digital, satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.
BACA JUGA:Bandar Sabu di Tumpang Malang Ternyata Punya Kebun Ganja
Bambang menegaskan bahwa tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Saat ini, AM dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Malang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menuntaskan kasus ini dan terus memburu jaringan lain yang terkait.
BACA JUGA:Bandar Sabu Wagir Dibekuk Polisi, Puluhan Gram Narkoba Siap Edar Disita
"Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi. Polres Malang berkomitmen penuh memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Narkoba adalah musuh bersama yang harus kita lawan," tegas Bambang.(kid)
Sumber:



