umrah expo

Edarkan Sabu 13,8 Gram, Pria Sumbermanjing Wetan Diciduk Polres Malang

Edarkan Sabu 13,8 Gram, Pria Sumbermanjing Wetan Diciduk Polres Malang

Tersangka dan barang bukti sabu.--

MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - Satresnarkoba Polres Malang kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah pesisir Kabupaten Malang. Seorang pria berinisial RW (26), warga Kecamatan Sumbermanjing Wetan, diringkus petugas setelah kedapatan menyimpan sabu siap edar seberat 13,8 gram.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di salah satu rumah di Dusun Sumber Bende, Desa Argotirto, Kecamatan Sumbermanjing Wetan.

BACA JUGA:Polres Malang Kota Serahkan Barang Bukti Motor Kasus Curanmor pada Pemiliknya


Mini Kidi--

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, polisi bergerak pada Selasa 29 Juli 2025 sekitar pukul 19.00 WIB. Tim Satresnarkoba Polres Malang langsung melakukan penggerebekan dan mendapati RW tengah menyimpan empat poket sabu dalam plastik klip transparan.

Dari lokasi penggerebekan, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain, yakni satu unit timbangan digital, sekop dari potongan kalender, lakban hitam, satu pak plastik klip kosong, serta satu ponsel merek Oppo A9 yang digunakan untuk transaksi.

“Tersangka diduga kuat sebagai pengedar sabu. Barang bukti yang diamankan menunjukkan aktivitas jual beli narkotika yang sudah berlangsung dalam beberapa waktu terakhir,” ujar Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, Senin 4 Agustus 2025.

BACA JUGA:Sempat Kabur ke Pandaan Pasuruan, Polres Malang Bekuk Pencuri Mobil Xpander

Tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Polisi juga tengah menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam kasus ini.

“Kasus ini masih dikembangkan. Penyidik juga akan memeriksa saksi-saksi dan berkoordinasi dengan jaksa untuk proses hukum lebih lanjut,” imbuh Bambang.

Tersangka RW akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati.

BACA JUGA:Ratusan Anggota Polres Malang Diperiksa Petugas Satlantas

Pengungkapan ini menambah deretan kasus narkoba yang berhasil ditangani oleh Polres Malang sepanjang tahun 2025. Polisi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran gelap narkoba di lingkungan sekitar.

“Peran serta masyarakat sangat penting dalam memutus rantai peredaran narkoba. Kami apresiasi atas kerja sama ini,” tegas Bambang.(kid)

Sumber:

Berita Terkait