Setahun Cabuli Balita 4 Tahun di Wagir, Orang Tua Tak Curiga Meski Anak Menangis Tiap Dimandikan
Wakapolres Malang Kompol Bayu Halim Nugroho merilis ungkap perbuatan cabul terhadap anak. -Achmad Tauchid-
Tidak hanya itu, pelaku juga diduga melakukan intimidasi dengan ancaman menggunakan alat tertentu.
BACA JUGA:UPPA Reskrim Polres Malang Dalami Laporan Pencabulan
"Pelaku ini kenal dekat dengan korban karena bertetangga, jadi ada celah untuk masuk ke lingkungan keluarga," tambahnya.
Dari pengakuan awal, perbuatan cabul ini dilakukan berulang kali sejak 2024. Namun, penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya tindakan lain, termasuk memeriksa kondisi psikologis pelaku.
BACA JUGA:Residivis Terjerat Pasal Pencabulan Anak
Polres Malang juga fokus pada pemulihan kondisi mental korban. "Kami juga sudah memberikan pendampingan trauma healing kepada korban. Fokus kami saat ini tidak hanya penegakan hukum, tapi juga pemulihan kondisi mental korban," kata AKP Nur.
BACA JUGA:Polres Malang Ungkap Kasus Cabul
Sejumlah barang bukti, seperti produk makanan, pakaian anak, dan barang lain yang berkaitan dengan kasus, telah diamankan. Atas perbuatannya, HH dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan/atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar. (kid)
Sumber:



