umrah expo

Berkat Layanan 110 Polres Malang Berhasil Bongkar Produsen Miras Ilegal

Berkat Layanan 110 Polres Malang Berhasil Bongkar Produsen Miras Ilegal

Wakapolres Malang saat rillis--

MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - Memanfaatkan layanan 110 Polres Malang berhasil membongkar produsen minuman keras ilegal (trobas)di wilayah Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang. Home Industri Trobas yang berada di Desa Bantur setiap bulanya bisa meraup keuntungan Rp3,4 juta akhirnya terbongkar. 

"Atas laporan yang masuk pada layanan 110, langsung ditindak lanjuti untuk dilakukan lidik," ujar Wakapolres Malang, Kompol Bayu Halim N, Kamis 19 Juni 2025.

BACA JUGA:Polres Malang Bongkar Pengiriman Ganja dari Malaysia, Pelaku Diringkus hingga Bali


Mini Kidi--

Setelah dilakukan penyelidikan dan dipastikan laporan itu benar, akhirnya polisi pelaku produsen penggrebekan atas rumah industri miras ilegal tersebut. Setelah dilakukan penggerebekan dapat menemukan tersangaka yang berinisial YW (56), warga Desa Bantur, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, berhasil diamankan petugas. 

Petugas selain mengamankan tersangka dan menyita beberapa barang bukti, berupa peralatan yang dipakai tersangka untuk memperoduksi trobas itu. Dari hasil pemeriksaan awal tersangka setiap bulannya memproduksi 2 kali dan setiap kali produksi dapat keuntungan Rp 1.500.000 hingga Rp 1.700.000,-.

"Produksinya dijual diseputaran wilayah kecamatan Pagelaran dan sekitarnya," kata Wahyu Halim.

BACA JUGA:481 Personel Polres Malang Disiagakan Amankan Kunker Wapres Gibran

Trobas tersebut dijual, lanjut Wahyu Halim, dikemas dalam botol dengan takaran sekitar 600 ml dijual dengan harga Rp 35 ribu. Tersangka memproduksi miras trobas ini seorang diri di rumahnya, sedangkan bahan yang dipakai mudah didapatkan pada setiap warung atau pasaran umum. Karena dari vermentasi beras ketan, gula, perasa dan alkohol.

"Kalau dilihat dari bahan dasarnya sangat mudah didapatkan oleh semua orang, karena semuanya dijual bebas," imbuh Wakapolres dalam rillisnya.

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Malang AKP Yussi Purwanto menjelaskan, dari hasil penggeledahan dirumah tersangka, pihaknya mengamankan alat alat produksi miras ilegal. 

BACA JUGA:Polres Malang Serahkan Elang Ular Bido Satwa Dilindungi ke BBKSDA Jatim

Barang bukti yang di dapat, sambung Yussi, tiga tabung elpiji, wajan, satu kilogram ragi, tong pengeplos, satu unit paralon untuk menyuling, dan empat galon berisi fermentasi ketan. 

"Satu kali produksi keuntungan tersangka berkisar Rp 1.700.000. Dimana satu bulan bisa memproduksi miras ilegal sebanyak dua kali," beber Yussi. 

Sumber:

Berita Terkait