Polres Malang Bongkar Pengiriman Ganja dari Malaysia, Pelaku Diringkus hingga Bali

Polres Malang Bongkar Pengiriman Ganja dari Malaysia, Pelaku Diringkus hingga Bali

Tersangka yang diamankan Satreskoba Polres Malang.-Achmad Tauchid-

 

MALANG, MEMORANDUM.CO.ID – Satreskoba Polres Malang berhasil membongkar upaya penyelundupan narkotika jenis ganja yang dikirim melalui paket pos dari Malaysia menuju Malang.

BACA JUGA:Kakek di Wonosari Ditangkap Polisi karena Tanam 17 Pohon Ganja di Halaman Rumah

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi mencurigakan yang diterima petugas Bea Cukai terkait dua paket kiriman dari Negeri Jiran.


Mini Kidi--

"Dengan adanya informasi tersebut, tim Satreskoba Polres Malang langsung bergerak cepat dan melakukan operasi penyerahan yang diawasi (controlled delivery) bersama pihak kantor pos," terang Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, pada Selasa 17 Juni 2025.

BACA JUGA:Satreskoba Polres Malang Bekuk Dua Warga Singosari Saat Edarkan 1 Kg Ganja dan Sabu

Paket pertama diterima oleh seorang pria berinisial MP di wilayah Pakisaji, Kabupaten Malang, yang di dalamnya ditemukan satu bungkus ganja seberat 149,48 gram.

BACA JUGA:Dua Kurir Ganja Digelandang Satresnarkoba Polres Malang

Tak lama setelah itu, MP kembali mengambil paket kedua di Kantor Pos Kebonagung, di mana ditemukan ganja seberat 150,75 gram. Total ganja yang diamankan mencapai 300,23 gram.

BACA JUGA:Reskrim Polsek Poncokusumo Pengedar Ganja Tumpang

Dari pemeriksaan awal, MP mengaku bahwa kedua paket ganja itu bukan miliknya, melainkan milik seseorang berinisial MCA (35), warga Desa Wonokerso, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, yang saat ini berdomisili di Bali.


Barang bukti ganja yang dikirim melalui paket pos dari Malaysia menuju Malang. -Achmad Tauchid-

Berdasarkan informasi dari MP, polisi segera melakukan pengembangan dan melacak keberadaan MCA. Pada Sabtu 14 Juni 2025, tim Satreskoba Polres Malang berhasil menangkap tersangka di tempat persembunyiannya di Desa Sibang Gede, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali.

BACA JUGA:Gerebek Rumah Kos Pengedar Sabu, Polres Malang Sita 13 Paket Sabu dan Ganja

"Selain mengamankan tersangka, juga mengamankan barang bukti dari tangan tersangka, antara lain satu unit ponsel iPhone 11 yang digunakan untuk komunikasi dalam melakukan transaksi," imbuh AKP Bambang.

BACA JUGA:Operasi Tumpas Semeru 2022, Polres Malang Ungkap Tanaman Ganja 1 Hektar

AKP Bambang menyatakan bahwa pihaknya masih terus mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam pengiriman ganja dari luar negeri ini. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka MCA dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA:Simpan Ganja di Daun Talas, Warga Klonjen Dipenjara

"Kasus ini menjadi perhatian serius karena modusnya melibatkan jalur pengiriman internasional. Kami akan terus memperkuat sinergi dengan Bea Cukai dan instansi terkait untuk mengantisipasi penyelundupan narkoba melalui jalur serupa," tegas AKP Bambang. (kid)

Sumber:

Berita Terkait