umrah expo

Polres Malang Tangkap Pengedar Sabu di Singosari, Amankan 23 Gram Sabu dari Tangan Warga Surabaya

Polres Malang Tangkap Pengedar Sabu di Singosari, Amankan 23 Gram Sabu dari Tangan Warga Surabaya

Barang bukti sabu yang disita dari tersangka Astita alias Tabi.-Achmad Tauchid-

MALANG, MEMORANDUM.CO.IDSatreskoba Polres Malang berhasil menangkap pengedar sabu Astita alias Tabi (33), warga asal Surabaya, yang beroperasi di kawasan perumahan elite Singosari Residence, Kabupaten Malang. Dari penggerebekan di rumah tersangka, polisi menyita 16 poket sabu dengan total berat mencapai 23,05 gram.

BACA JUGA:Polres Malang Gerebek Rumah Pengedar: Sita 24,48 Gram Sabu di Wajak

Penangkapan dilakukan pada Selasa, 13 Mei 2025, di kediaman tersangka di Desa Purwoasri, Kecamatan Singosari


Mini Kidi--

"Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran sabu. Tim kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di lokasi beserta barang bukti," ujar Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, Kamis 22 Mei 2025.

BACA JUGA:Tiga Pengedar Sabu Ngajum Digelandang Satresnarkoba Polres Malang

Barang bukti sabu disimpan dalam plastik klip bening yang dimasukkan ke dalam potongan sedotan warna-warni. Selain itu, petugas juga mengamankan dua timbangan digital, ratusan plastik klip baru, alat isap sabu, serta dua unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.


Tersangka Astita alias Tabi di Polres Malang.-Achmad Tauchid-

"Dari barang bukti yang kami temukan, jelas bahwa tersangka bukan hanya pengguna, tapi telah menjadi pengedar dengan jaringan yang cukup aktif. Saat ini kami terus mengembangkan kasus ini," tambah AKP Bambang.

BACA JUGA:Satreskoba Polres Malang Bekuk Dua Warga Singosari Saat Edarkan 1 Kg Ganja dan Sabu

Polisi menduga tersangka sudah lama beroperasi di wilayah Malang Raya. Penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan pengedar lain yang terlibat.

BACA JUGA:Kakek di Dampit Ditangkap Polisi Saat Jualan Sabu, Ditemukan 10 Paket Siap Edar

Atas perbuatannya, Astita dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau pidana mati. (kid)

Sumber:

Berita Terkait