umrah expo

Polres Malang Gelandang Pencuri Sepeda Pedagang Yakult

Polres Malang Gelandang Pencuri Sepeda Pedagang Yakult

Kasatreskrim Polres Malang saat menggelar rilis--

MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - Ja' far Shodiq (40) warga Desa Karangsuko kecamatan Pagelaran Kabupaten Malang, pada Senin 26 April 2025 digelandang Unit Reskrim Polsek Kepanjen Polres Malang. Lantaran yang bersangkutan telah mengambil motor milik Iswati Nurfaridah (42), warga kelurahan Panurukan Kecamatan Kepanjen Kabupaten Malang, pada Sabtu 26 April 2025 sekitar pukul 13.53 wib.

Hilangnya sepeda motor Honda Vario dengan Nopol N 4771 EAB yang sedang diparkir, di jalan Sun'an Kepanjen untuk mengirim Yakult toko milik bu Widayanti. Namun saat kembali diketahui sepeda motornya sudah hilang dari tempatnya, begitu mengetahui kendaraannya beserta barang diatasnya korban langsung laporan ke Polsek Kepanjen.

BACA JUGA:Polsek Kepanjen Bekuk Pencuri Rumah Kosong, Kerugian Capai Rp18 Juta


Mini Kidi--

"Saat kami tinggal kirim Yakult ketoko kunci kontak masih menempel di tempatnya," ujar Iswati, Selasa 29 April 2025.

Begitu menerima laporan atas hilangnya sepeda motor di jln. Sun'an, Polsek Kepanjen langsung lakukan tembusan laporan pada Satreskrim Polres Malang. Dilanjut datang kelokasi untuk melakukan olah TKP dan meminta keterangan saksi yang saat itu ada dilokasi kejadian.

"Terungkapnya kasus tersebut saat petugas lakukan patroli diwilayah kecamatan Kromengan, barang bujti sedang dikendarai oleh pelaku," kata Kasatreskrim Polres Malang, AKP M. Nur, saat lakukan rillis.

BACA JUGA:Polres Malang Panen Jagung di Lahan P2L Polsek Kepanjen

Begitu diketahui petugas langsung melakukan pengejaran, hingga di wilayah kecamatan Kepanjen tepatnya di depan Perumahan Talangagung. Petugas langsung menghentikan dan meringkus pelaku, selanjutnya di bawa ke Polsek Kepanjen untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan diketahui, lanjut M.Nur, bahwa korban melakukan perbuatan itu, karena dirinya ingin berganti sepeda motor. Hal itu dikuatkan dengan didapatinya sepeda motor, Honda Revo nopol N 4714 EDD tahun 2012 yang STNK atas nama Ja' far Shodiq ( pelaku)

"Honda Revo ditemukan tidak jauh dari kendaraan korban diparkir, karena pelaku beralasan ingin memiliki kendaraan yang lebih bagus untuk keperluan sehari hari," imbuh, Kasatreskrim.

BACA JUGA:Polsek Kepanjen Ringkus Pengedar Pil Koplo

Atas perbuatan pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. (kid)

Sumber:

Berita Terkait