Satreskoba Polres Malang Tutup Home Industry Miras Trobas, 260 Liter Disita
Wakapolres Malang, Kompol Bayu Halim Nugroho merilis ungkap home industry Trobas.-Achmad Tauchid-
MALANG, MEMORANDUM.CO.ID –Satreskoba Polres Malang berhasil mengungkap dan menutup home industry miras ilegal jenis Trobas di Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang. Dalam operasi ini, polisi menangkap dua tersangka serta menyita 260 liter miras ilegal.
BACA JUGA:Kematian Pemuda Gondanglegi Murni Keracunan Miras, Bukan Pembunuhan
Wakapolres Malang, Kompol Bayu Halim Nugroho, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan warga terkait maraknya peredaran miras ilegal di wilayah tersebut. Setelah melakukan penyelidikan dan memastikan laporan valid (A1), petugas langsung melakukan penggerebekan.

--
"Kami bergerak setelah memastikan kebenaran informasi. Begitu A1, petugas langsung melakukan penangkapan," ujar Kompol Bayu dalam konferensi pers pada Jumat 14 Maret 2025.
Dua tersangka yang diamankan adalah SI (44), warga Desa Wonorejo, Kecamatan Bantur, yang berperan sebagai distributor, serta HS (55), warga Desa Bantur, Kecamatan Bantur, yang merupakan produsen miras Trobas.
BACA JUGA:Operasi Pekat Semeru 2024, Polres Malang Lindas 1.713 Botol Miras
Menurut Kompol Bayu, miras jenis Trobas ini diproduksi secara ilegal tanpa izin dan tidak memenuhi standar keamanan pangan.
"Motif pelaku jelas untuk meraup keuntungan. Jika dijual per jerigen, mereka bisa mendapat keuntungan Rp 50 ribu per jerigen. Namun jika dikemas dalam botol, dari 20 botol mereka bisa meraup hingga Rp 600 ribu. Penjualan botolan lebih menguntungkan," jelasnya.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan berbagai barang bukti, antara lain enam jeriken berisi miras, enam dus berisi 120 botol plastik ukuran 1 liter, HP, satu unit mobil Toyota Kijang Innova.
Sementara dari rumah HS, polisi menyita peralatan produksi, seperti kompor gas, tong besar dan wajan, tabung elpiji dan corong, puluhan botol plastik kosong.
Kasatreskoba Polres Malang AKP Yussi Purwanto menambahkan bahwa HS telah menjalankan bisnis ilegal ini selama lima bulan dengan kapasitas produksi mencapai 100 liter per bulan.
"Setiap kali produksi, pelaku bisa menghasilkan 40 liter atau sekitar dua jerigen. Miras ini dijual dengan harga Rp 40 ribu per botol," jelas AKP Yussi.
BACA JUGA:Polres Malang Musnahkan Ribuan Botol Miras dan 8 Kilogram Serbuk Petasan
Sumber:



