Polisi Buru Penyuplai Data Debitur yang Dijual di Aplikasi Gomatel
Kasatreskrim AKP Arya Widjaya (kiri) didampingi Kasihumas Ipda Hepi Muslih Riza memberi keterangan di Mapolres Gresik. --
Pihaknya pun mengimbau masyarakat untuk melapor ke polisi jika mengalami perampasan tanpa prosedur. Masyarakat diminta untuk selalu menanyakan legalitas debt collector saat hendak menarik kendaraan.
“Jangan takut melawan begal berkedok debt collector. Jika ada oknum yang menghentikan di jalan, tanyakan legalitasnya. Jika terjadi pemaksaan atau perampasan, segera hubungi layanan darurat,” tandasnya. (rez)
Sumber:


