Gerak Cepat Polres Gresik Ungkap Kasus Penagihan Utang Berujung Kekerasan di Kebomas
Satreskrim Polres Gresik mengamankan seorang pria berinisial MMT (27), yang dikenal sebagai penagih utang atau bank plecit--
BACA JUGA:Peringati HUT Satpam Ke-45, Polres Gresik Gelar Donor Darah Kemanusiaan
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Gresik guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, MMT dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Kasat Reskrim Polres Gresik juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap tindak pidana yang dialami atau disaksikan ke kantor kepolisian terdekat, melalui layanan darurat 110 yang aktif 24 jam, maupun layanan Lapor Cak Roma di nomor 0811-8800-2006.
Selain itu, pihak kepolisian menegaskan agar para penagih utang tidak melakukan pemaksaan, intimidasi, maupun tindakan kekerasan yang melanggar hukum dalam menjalankan aktivitas penagihan.(hms/day)
Sumber:


