Beraksi di 29 TKP, Bandit Ranmor Asal Surabaya Ditembak Polisi Gresik
Tersangka AM dihadirkan pada jumpa pers di Mapolres Gresik. -Achmad Willy Alva Reza-
GRESIK, MEMORANDUM.CO.ID - Satreskrim Polres Gresik membekuk tersangka penggelapan motor dengan modus penipuan yang telah melakukan aksinya di 29 lokasi berbeda. Pria berinisial AM (47) itu kini harus meringkuk di balik jeruji Rutan Polres Gresik, Kamis 24 Juli 2025.
BACA JUGA:Tiga Oknum TNI Jaringan Penggelapan Motor dan Mobil di Sidoarjo Resmi Ditahan
Dalam aksinya, tersangka asal Kapas Madya Baru, Tambaksari, Surabaya itu melakukan tipu gelap untuk dapat membawa lari motor para korban. Tindakannya itu pun diakui telah dilakukan sejak lama.

Mini Kidi--
Kasatreskrim AKP Abid Uais Al Qarni Aziz mengatakan, tersangka itu akhirnya ditangkap usai melakukan aksi yang sama pukul 20.00 WIB, Kamis, 8 Mei 2025, di Jalan Kyai H Syafii, Desa Pongangan, Manyar, Gresik.
Saat itu, korbannya adalah AC (47), karyawan swasta asal Desa Roomo, Manyar, Gresik. Bermula saat korban berada di warung makan sekitar Jalan KH Syafi’i. Tersangka lalu datang ke warung tersebut untuk membungkus nasi dalam jumlah besar.
“Memesan nasi sebanyak 80 kotak, lalu tersangka minta antar korban dengan motor milik korban ke rumah tersangka. Tersangka mengaku mau mengambil bungkusan kotak nasi yang telah dikasih nama,” terang AKP Abid di Mapolres Gresik.
BACA JUGA:Diburu ke Malang, Terduga Pelaku Penggelapan Motor Kabur
Keduanya pun berboncengan hingga sampai di tujuan Perumahan Pongangan. Setelahnya, korban diminta turun dari motor dan menunggu tersangka yang mengaku mengambil kotak nasi di rumahnya.
“Motor dibawa pelaku tidak kunjung kembali hingga akhirnya korban membuat laporan polisi,” ungkapnya.
Setelah penyelidikan, polisi pun berhasil mengidentifikasi AM dan meringkus pria tersebut di kawasan Tambaksari, Surabaya, 20 Juli 2025. Tersangka ditembak petugas di bagian kedua kaki lantaran berusaha kabur.
“Tersangka AM kami beri tindakan tegas terukur karena melawan dan berupaya kabur saat hendak diamankan,” tuturnya.
BACA JUGA:Eksepsi Pengacara Terdakwa Penggelapan Motor ditolak
Berdasarkan pengakuannya kepada penyidik, AM tak beraksi sendirian. Ia melakukan tindakan jahat tersebut bersama rekannya yang berinisial AA (33) yang juga warga Kapas Madya, Tambaksari, Kota Surabaya.
Mereka disebut beraksi bersama di 29 TKP yang tersebar di seluruh wilayah Gresik. Abid menjelaskan, tersangka AA kini ditetapkan DPO dan masih dalam pengejaran polisi. Pihaknya juga tengah mendalami identitas para penadah motor curian tersangka.
“Penadah motor curian tersangka ini tidak hanya di satu tempat. Tapi ada di beberapa daerah luar Gresik,” bebernya.
Sementara itu, AM mengaku uang hasil jual motor tersebut dibagi rata dengan AA. Uang itu pun kemudian ia pakai untuk memenuhi gaya hidupnya dan berfoya-foya.
“AA dapat bagian lebih besar. Uangnya saya pakai untuk minum. Untuk foya-foya,” kata AM saat dihadirkan di hadapan wartawan.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Dengan ancaman pidana hingga 7 tahun penjara. (rez)
Sumber:



