Polisi Ungkap Motif Tersangka Perampokan Lansia Driyorejo
Tampang tersangka MA (kiri) dan KS (kanan) dalam konferensi pers yang dilakukan Satreskrim Polres Gresik di halaman Mapolres Gresik. -Achmad Willy Alva Reza-
GRESIK, MEMORANDUM.CO.ID - Polisi akhirnya mengungkap identitas dua tersangka tindak perampokan disertai penyekapan di Perum De Naila Village, Driyorejo, Jumat 24 Januari 2025.

--
Kedua tersangka merupakan pria dengan inisial KS (51) dan MA (48), warga Kecamatan Kebomas, Gresik. Meski begitu, terdapat satu tersangka lain, yakni MY (40) yang kini masih berstatus DPO.

--
Kasatreskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni mengatakan, tersangka KS diamankan polisi saat berada di Desa Pedagangan, Wringinanom. Sedangkan MA dibekuk ketika tengah berada di Desa Kauman, Mojokerto.
Para tersangka perampokan itu melakukan aksinya di rumah korban Paulina Siahaya (69), Senin 6 Januari 2025. Saat itu, kondisi siang hari sedang hujan dan korban sendirian di rumahnya.
Modus pelaku yakni dengan berpura-pura bertamu di rumah korban. Korban pun tak merasa curiga. Ia bahkan mempersilakan duduk dan membuatkan mereka minum.
Saat membuatkan minuman di dapur, korban didorong ke kamar mandi dengan diikat kaki, tangan, hingga mulutnya. Selanjutnya, sejumlah uang, HP, dan perhiasan korban diambil oleh tersangka.
BACA JUGA:Pelaku Perampokan Rumah Lansia Driyorejo Akhirnya Tertangkap
“Motif dari tersangka sendiri yaitu sakit hati. Karena salah satu tersangka yakni KS sebelumnya menggadaikan emasnya di korban. Lalu saat sudah jatuh tempo, korban menagih uang dan tersangka tidak senang,” tutur Abid.
Merasa tak senang ditagih uang, KS lalu mengajak dua tersangka lainnya untuk melancarkan perampokan tersebut di rumah korban.
“Otak dari perencanaan perampokan ini adalah tersangka KS. Dia yang mengatur semua, termasuk mengajak dua pelaku lain,” terang Abid.
Meski merupakan otak yang merencanakan perampokan, kata Abid, KS tidak ikut masuk ke dalam rumah korban. Ia hanya menunjukkan ke dua tersangka lain terkait alamat rumah korban.
Sumber:



