Praperadilan Mantan Kades Sekapuk, Kasatreskrim Polres Gresik Bantah Penetapan Tersangka Tak Sesuai Prosedur
Proses sidang praperadilan Mantan Kades Sekapuk Abdul Halim di PN Gresik.-Achmad Willy Alva Reza-
“Dasar hukum untuk melakukan penyidikan adalah pasal 372 kuhp karena kualifikasi pelaku yang menguasai objek penggelapan atau 3 BPKB dan 9 sertifikat tersebut bukan pemilik barang, akan tetapi sebagai pihak yang menguasai objek-objek barang tersebut,” urainya.
Oleh karena itu, termohon memandang bahwa penetapan tersangka terhadap pemohon alias Abdul Halim merupakan keputusan yang sah.
“Termohon memohon dengan hormat kepada hakim yang menerima, memeriksa, mengadili perkara praperadilan ini agar menyatakan menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” tuturnya. (rez)
Sumber:



