Satreskrim Polres Bojonegoro Ringkus 3 Pelaku Pecurian dan 1 Penadah Besi Rel Kereta Api
AKBP Afrian Saat memberikan keterangan ke awak media (ist)--
"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun dan tindak pidana penadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 KUHP. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun,"terangnya. (top)
Sumber:



