Polemik 4 Pulau Aceh, Waketum DPP Hanura: Jangan Goreng Kegaduhan kepada Masyarakat
Wakil Ketua Umum Bidang OKK DPP Hanura, Akhmad Muqowam --
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Wakil Ketua Umum Bidang OKK DPP Hanura, Akhmad Muqowam mengingatkan semua pihak tidak mengoreng kepemilikan empat pulau yang masuk wilayah teritorial Pemprov Aceh. Karena isu pengalihan empat kepulauan dari di Aceh ke wilayah Provinsi Sumatera Barat sempat memanaskan kancah politik dalam negeri.
“Sebuah provinsi itu ada dasarnya undang-undang. Struktur UUD 1945, TAP MPR, undang-undang, Peraturan pemerintah penganti undang-undang, peraturan desa (perdes). Sehingga peratuan menteri, peraturan presiden, kedudukannya dibawah. Sehingga 4 pulau itu (masuk wilayah Aceh) diatur dalam undang-undang. Lalu kenapa digoreng,” sebut Wakil Ketua Umum Bidang OKK Hanura, Akhmad Muqowam usai pelaksanaan Musda III Hanura Jawa Timur.
BACA JUGA:Sengketa 13 Pulau, Bupati Tulungagung Pilih Menunggu Keputusan Kemendagri

Mini Kidi--
Menjadi perhatian, lanjut Akhmad Muqowam bahwa semua tau, bahwa keberadaan empat pulau masuk wilayah Aceh adalah undang-undang.
“Orang semua tau. Lalu ada upaya melalui peraturan dalam negeri itu dipindahkan. Bukan dikembalikan. Jelas ouwner-nya Aceh. Itu dagelan yang tidak lucu,” tandas Akhmad Muqowam.
"Karena itu, Hanura bersikap memberikan pencerahan secara benar. Melalui sikap DPR RI menyampaikan, bahwa berdasarkan undang-undang empat pulau milik Aceh, selesai,” tegasnya.
BACA JUGA:Ketua Komisi I DPRD Sumenep Kawal Percepatan Elektrifikasi di Pulau Masalembu
Namun yang terjadi, lanjut Akhmad Muqowam isu empat pulau secara undang-undang milik Aceh, ternyata dibola-bola dengan harapan ada akses poin terhadap pemerintah.
“Terus jangan mengedukasi tak bener dalam dunia politik. Tidak perlu dilempar ke kanan ke kiri. Jangan kegaduhan itu dilempar kepada masyarakat. Penyebab kegaduhan kan juga dari pemerintah sendiri,” urai Akhmad Muqowam.
BACA JUGA:Santri Tahfidz Sapudi Akhirnya Punya Alquran Layak, Program Syiar Alquran di Pulau-Pulau Kecil
Sebelumnya polemik kepemilikan empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) berkaitan dengan potensi kandungan minyak dan gas (migas) di wilayah tersebut. Potensi cadangan migas di empat pulau itu menjadi alasan utama bagi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengalihkan batas wilayah dari Aceh menjadi Sumut. (day)
Sumber:



