umrah expo

Sindikat Perampok Antarprovinsi Ditembus Peluru, Todongkan Pistol Rakitan ke Kasir

Sindikat Perampok Antarprovinsi Ditembus Peluru, Todongkan Pistol Rakitan ke Kasir

Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Jules Abraham Abast didampingi Wadirreskrimum AKBP Umar dan Kasubdit III Jatanras AKBP Arbaridi Jumhur menunjukkan barang bukti dan tersangka.-Faisal Danny-

Para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 hingga 15 tahun penjara.

Jumhur, menambahkan bahwa kelompok ini merupakan spesialis perampok minimarket yang dikenal sebagai kelompok Jawa Barat. Mereka berasal dari Depok, Srengseng Sawah, dan Bogor. Sebelumnya, kelompok ini beraksi di Jawa Tengah, sebelum akhirnya menyasar wilayah Jawa Timur.

“Mereka tidak langsung masuk ke semua lokasi. Jika ada banyak orang, mereka tidak berani. Sasarannya adalah minimarket yang sepi dengan hanya ada dua atau tiga pegawai,” kata Jumhur.

BACA JUGA:Jatanras Polda Jatim Tangkap 12 Bandit Curanmor dalam Dua Pekan

Dari hasil perampokan, para pelaku rata-rata mendapatkan uang sekitar Rp 20 hingga 40 juta rupiah. Selain uang, mereka juga mengambil rokok mahal yang kemudian dijual kembali.

“Para pelaku ini juga memiliki gaya hidup yang mewah dan terlibat dalam penyalahgunaan narkoba,” pungkas Jumhur. (fdn)

Sumber:

Berita Terkait