Distributor Sianida di Margomulyo dan Gempol Pasok Perusahaan Tambang Emas Ilegal
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjenpol Nunung Syaifuddin didampingi Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Jules Abraham Abast menunjukkan barang bukti sianida sitaan--
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - PT Sumber Hidup Chemindo kini tidak lagi bisa menjalankan bisnis gelapnya menjual sianida secara ilegal. Dua gudang Steven Sinugroho di Margomulyo dan Gempol, digerebek anggota Dittipidter Bareskrim Polri. Ia juga berstatus tersangka.

Mini Kidi--
Ternyata, perusahaan milik Steven sudah menjalankan bisnis ilegal tersebut, selama kurun waktu lebih dari setahun, mulai dari 2024 hingga 2025. Sudah ada sekitar 3.787 drum dengan berat 189,35 Ton bahan kimia sianida yang diperjualbelikan ke beberapa pihak terutama perusahaan yang bergerak pada penambangan emas.
Dengan kalkulasi harga satu drum bahan kimia sianida senilai sekitar enam juta rupiah, maka perusahaan tersebut sudah berhasil memperoleh keuntungan kotor sekitar Rp22,3 Miliar.
BACA JUGA:Bareskrim Polri dan Polda Jatim Bongkar Distributor Sianida Ilegal, Sita 6 Ribu Drum Siap Kirim
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin perusahaan tersebut memiliki total barang kimia berbahaya itu secara ilegal sebanyak 9.980 drum dengan berat totalnya sekitar 400 ton.
Artinya, selama ini nilai kalkulasi keuntungan bisnis lancung tersebut, diperoleh pihak perusahaan tersangka, sekitar Rp59 miliar. Seluruh pasokan bahan kimia sianida tersebut diperoleh dari Tiongkok.
BACA JUGA:Kronologi Kopi Sianida yang Merenggut Nyawa Pelajar di Pacitan
BACA JUGA:Pelajar di Pacitan Tewas Usai Minum Kopi Campur Sianida
Nunung tak menampik bakal mengenakan tersangka dalam kasus tersebut dengan persangkaan pasal dari lain, terutama UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), sebagai pelapis konstruksi pasal yang mengikuti pasal tindak pidana awal.
Hanya saja, ia tak menjawab pertanyaan awak media, mengenai ada tidaknya aset barang yang berhasil dimiliki tersangka SS menggunakan keuntungan uang dari bisnis ilegal tersebut.
"Kita akan pastikan dulu tindak pidana asalnya. Lalu kita akan terapkan UU TPPU. Karena ini juga kita duga sudah berlangsung cukup lama," katanya dalam Konferensi Pers di lokasi gudang yang digerebek, kawasan Tandes, Surabaya, Kamis 8 Mei 2025.
BACA JUGA:Berikut Ini Adalah Gejala yang Sering Muncul pada Orang yang Keracunan Sianida
Sumber:



