Sidak Empat SPBU, Dewan: Bau Pertalite Seperti Lumpur Lapindo
Suasana sidak petugas dan anggota dewan di salah satu SPBU wilayah Kabupaten Pasuruan.-Muhamad Hidayat-
PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID - Keresahan masyarakat terkait maraknya kasus “brebet” pada sepeda motor usai mengisi bahan bakar minyak (BBM) terus mendapat perhatian. Petugas gabungan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Polres Pasuruan, dan DPRD Kabupaten Pasuruan menggelar inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah SPBU, Minggu malam 2 November 2025.
BACA JUGA:SPBU di Pasuruan Kembali Disidak
Sidak kali ini difokuskan di empat lokasi, yaitu SPBU Candi Jawi di Kecamatan Prigen, SPBU Kasri, SPBU Gamekan Plintahan, serta SPBU Kuti yang ketiganya berada di wilayah Kecamatan Pandaan.

Mini Kidi--
Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan, Agus Setya Wardana, Ketua Komisi IV, Andri Wahyudi, serta anggota dewan lainnya. Turut hadir Plt Kepala Disperindag Kabupaten Pasuruan, Mita Kristiani, dan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Pasuruan.
Menurut Mita Kristiani, sidak ini merupakan tindak lanjut atas isu dugaan kontaminasi BBM jenis Pertalite di wilayah Kabupaten Pasuruan.
BACA JUGA:Warga Resah Kualitas Pertalite Diragukan, Polres Pasuruan dan Disperindag Sidak SPBU
Pihaknya menggunakan dua metode pemeriksaan, yakni uji kualitas dengan mengukur densitas serta menggunakan tongkat duga (deep stick) untuk memastikan tidak bercampur air, dan uji kuantitas menggunakan alat ukur bejana serta gelas ukur.
BACA JUGA:Satreskrim Ponorogo Sidak SPBU Antisipasi BBM Campur Air
“Pada tongkat duga, kami lumuri pasta dan dimasukkan ke dalam tangki. Jika pasta berubah warna, berarti ada campuran dalam BBM Pertalite,” jelas Mita Kristiani, Senin 4 November 2025.
Hasil uji kualitas menunjukkan bahwa BBM Pertalite di tiga SPBU terverifikasi asli dan tidak ditemukan adanya campuran air atau zat lain.
BACA JUGA:Polisi dan Tim Gabungan Cek Kualitas BBM di Tiga SPBU Tulungagung, Semua Aman
Demikian pula hasil uji kuantitas, pengukuran sudah sesuai standar dan tidak ditemukan penyimpangan, kecuali di SPBU Kuti Kecamatan Pandaan.
Di SPBU Kuti, ditemukan bahwa mesin dispenser perlu segera dilakukan tera ulang karena masa berlaku teranya akan habis pada Desember 2025.
Sumber:

