Warga Bangkalan Ditangkap di Warung Kraton, Simpan Sabu dalam Bungkus Rokok
Tersangka MJ di Polres Pasuruan Kota.-Muhamad Hidayat-
BACA JUGA:Satreskoba Polres Pasuruan Kota Amankan 6 Pengedar Sabu
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (kd/mh)
Sumber:





