selamat menunaikan ibadah ramadan 2026

Warga Bangkalan Ditangkap di Warung Kraton, Simpan Sabu dalam Bungkus Rokok

Warga Bangkalan Ditangkap di Warung Kraton, Simpan Sabu dalam Bungkus Rokok

Tersangka MJ di Polres Pasuruan Kota.-Muhamad Hidayat-

BACA JUGA:Satreskoba Polres Pasuruan Kota Amankan 6 Pengedar Sabu

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (kd/mh)

Sumber:

Berita Terkait