umrah expo

Toko di Terminal Pandaan Pasuruan Kedapatan Jual Miras, Pemilik Divonis Tipiring

Toko di Terminal Pandaan Pasuruan Kedapatan Jual Miras, Pemilik Divonis Tipiring

Ribuan botol miras yang berhasil diamankan dari toko di Terminal Pandaan.--

PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID – Setelah ribuan botol minuman keras disita dalam operasi pekan lalu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasuruan membawa kasus ini ke ranah hukum.

Pemilik toko miras yang berlokasi di area Terminal Pandaan akan menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) karena melanggar Perda Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Penertiban Minuman Beralkohol.


Mini Kidi--

Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Rido Nugroho menegaskan bahwa kasus ini tidak hanya berhenti pada sanksi administratif.

“Pemilik toko akan kami proses melalui sidang tipiring di Pengadilan Negeri Bangil. Ia terbukti bersalah melanggar Perda miras,” kata Rido, Selasa, 16 September 2025.

Pelanggaran ini juga melibatkan penyalahgunaan perjanjian sewa ruko. Ruko yang seharusnya digunakan sebagai rumah makan justru diubah menjadi toko miras oleh pemiliknya yang merupakan warga Surabaya.

BACA JUGA:Aset Pemkab Pasuruan Disalahgunakan untuk Jual Miras

Atas pelanggaran tersebut, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) telah memberikan surat peringatan pertama (SP1).

Saat ini, tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP sedang melengkapi berkas perkara. Rido menargetkan pelimpahan berkas ke pengadilan dapat dilakukan dalam pekan ini agar proses sidang bisa segera berjalan.

“Berkas akan kita kirim ke pengadilan untuk proses sidang nantinya. Kita perkirakan pekan ini,” jelasnya.

BACA JUGA:Satpol PP Pasuruan Sita Ribuan Botol Miras dari Toko Terminal Pandaan

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat, terutama terkait penggunaan aset daerah. Menurut Rido, setiap pelanggaran, termasuk penjualan miras, tidak akan ditoleransi dan akan diproses sesuai Perda yang berlaku.

Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk menjaga ketertiban dan menegakkan aturan di Kabupaten Pasuruan.

Sumber: